DPRD dan Dinas PPPA Minta Guru Cabul Dihukum Berat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 01 Mar 2019 16:29 WIB

DPRD dan Dinas PPPA Minta Guru Cabul Dihukum Berat

SURABAYAPAGI.com,Lamongan - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan DPRD Lamongan mengapresiasi langkah cepat kepolisian Polres Lamongan dalam menangani kasus asusila dengan tersangka AG (46) guru di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Lamongan Jawa Timur, Kamis (28/2/2019). Kepala Dinas PPPA Lamongan Fida Nuraida melalui Kasi Perlindungan Anak Dari Kekerasan dan Eksploitasi Suparkan kepada wartawan menyebutkan, langkah tegas yang diambil Polres Lamongan dan menangkap pelaku sudah cukup tepat, agar tidak ada lagi korban. Apalagi prilaku yang dilakukan tersangka sama sekali tidak menggambarkan perilaku seorang guru. Ia juga mengatakan bahwa perbuatan tersebut dapat merusak tumbuh kembang anak, khususnya dalam segi mental dan psikologis. Karena itu, pihaknya mendesak pihak Kepolisian agar tersangka dihukum berat."Seharusnya pelaku dikenai hukuman berat, karena ini juga menampar lembaga pendidikan, mestinya guru harus bisa menjadi panutan digugu dan ditiru, tapi malah yang dilakukan oleh AG sama dengan membunuh masa depan para siswa,"tegasnya. Kasus pencabulan oleh guru AG ini sebenarnya sudah lama ramai diperbincangkan diinternal sekolah dimana AG mengajar, dan Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur. Hanya saja kasus ini hanya tidak ada tindak lanjut hukum pada saat itu, karena para korban saat itu enggan melaporkan kejadian ke Polres, karena takut nama baiknya tercemar. Tidak hanya siswa yang menjadi korban pencabulan enggan melakukan upaya hukum, tapi pihak sekolah takut nama baiknya tercemar, jadi tidak dilaporkan, padahal ini kasus hukum. Suparkan menambahkan bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan gerak cepat, mengambil langkah berkordinasi dengan pihak kepolisian. Ia juga mengaku, pihaknya akan melakukan advokasi di bidang hukum dan pendampingan psikologis pada korban. Anggota Komisi DPRD Lamongan Mahfud Shodiq mengaku kaget, setelah mendapat informasi tersebut. Ia juga mengatakan bahwa sebenarnya ini adalah wewenang DPRD Provinsi, pasca SMA SMK dan MA kewenangganya di serahkan ke Provinsi. "Kami sangat prihatin dan menyayangkan tindakan tersebut. Kami dari DPRD Lamongan juga berharap agar Polres Lamongan untuk stel kenceng dalam menangani kasus ini, dan pelaku seperti ini layak dihukum berat, karena kasusnya mencoreng lembaga pendidikan di Lamongan,"akunya. Kepala Cabang Dinas Provinsi Jawa Timur wilayah Kabupaten Lamongan Sri Yuliasih melalui Kasubag Tata Usaha Sri Hartati membenarkan telah menerima laporan tindak asusila tersebut dan telah melimpahkannya kepada Dinas Pendidikan Provinsi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU