Home / Hukum & Pengadilan : Kasus Pelecehan Seks Istri Pengacara

DPR Minta National Hospital Disanksi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 29 Jan 2018 01:00 WIB

DPR Minta National Hospital Disanksi

Kasus pelecehan seksual terhadap Widya, istri pengacara Yudi Wibowo Sukinto, terus berkembang dan menjadi perhatian banyak pihak. Meski Polrestabes Surabaya telah menetapkan Junaidi (30), perawat Rumah Sakit National Hospital, sebagai tersangka pelecehan seksual. Namun anggota DPR RI mendesak agar rumah sakit yang berlokasi di Surabaya barat itu, dijatuhi sanksi. Apalagi ada laporan, jika dugaan pelecehan seksual dengan korban lain juga terjadi di National Hospital. ----------- "Kasus ini harus kita selesaikan. Pelakunya dipidanakan, rumah sakit juga diberi sanksi oleh Kementerian Kesehatan," kata Irma Suryani, anggota Komisi IX (Komisi Kesehatan) DPR RI, kemarin. Irma menilai, standar operasi pelayanan RS National Hospital patut dipertanyakan dalam menyampaikan hak dan kewajiban pasien. Menurut dia, beberapa rumah sakit memiliki standar prosedur operasional yang bersifat parsial untuk menyampaikan hak dan kewajiban pasien, lantaran belum adanya standar pelayanan rumah sakit nasional. Karena itu, Komisi IX bersama Ombudsman RI bakal melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Rumah Sakit National Hospital Surabaya, dan Organisasi profesi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). RDP ini menindaklanjuti kasus pelecehan seksual di RS Nasional Hospital Surabaya. "Kita akan mau menyelesaikan kasus ini secara tuntas agar tidak terjadi lagi di masa yang akan datang," ungkap politisi Partai Nasdem ini. Selain itu, kata Irma, Komisi IX bakal mengundang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan BPJS. Lembaga dan Kementerian ini akan diminta untuk mencover biaya rehabilitasi korban pelecehan seksual. "Kementerian Pemberdayaan Perempuan juga harus terus melakukan pendampingan terhadap korban pelecehan seksual," imbuhnya. Terpisah, anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy mengatakan pihaknya akan mendalami kasus pelecehan seksual yang terjadi di RS National Hospital. Ombudsman RI juga mengimbau kepada para korban pelecehan seksual agar segera melapor perbuatan tidak senonoh perawat terhadap mereka. "Mereka yang pernah menjadi korban silakan mengadu ke 137, laporannya gratis. Jadi silakan lapor, namanya kami catat dan kami rahasiakan tidak akan kami buka," ucapnya. Ahmad menuturkan, pihaknya belum pernah menerima laporan pelecehan seksual perawat terhadap pasien di rumah sakit. Dia menduga, hal itu disebabkan para korban merasa malu untuk melaporkan kejadian yang bersifat pribadi. "Ini karena pelecehan seksual bersifat private apalagi budaya kita tidak berani bicara soal ini," ujarnya. Hal sama juga diungkapkan Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah. Ia mengatakan pihaknya tetap melakukan investigasi atas kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan perawat National Hospital Surabaya. "Secara profesi, ya (tetap investigasi)," tandas Harif kepada. Harif menjelaskan, saat ini pengurus PPNI di wilayah Jawa Timur sedang berupaya untuk menemui Junaidi yang kini ditahan polisi. Organisasinya hendak meminta klarifikasi atas kasus yang dituduhkan terhadap ZA sebagai bagian dari investigasi itu. Setelah semua data terkumpul, Harif mengatakan akan menggelar sidang etik terhadap perawat RS National Hospital. Jika terbukti melanggar etik profesi keperawatan, Junaidi akan dijatuhi sanksi etik. Sanksi tersebut mulai dari nasehat, teguran, peringatan, pembinaan perilaku, re-schooling, dan yang paling berat ialah pemecatan jadi anggota PPNI. Sebelumnya, Yudi Wibowo menceritakan, dia membawa istrinya ke RS National Hospital beberapa hari sebelum kejadian. Saat itu, istrinya mengeluhkan adanya gangguan pada rahim yang perlu segera mendapatkan penanganan medis, yaitu operasi. Menurutnya, jika tidak diambil tindakan, gangguan tersebut bisa mengakibatkan kanker. Ayah lima anak itu akhirnya mengantar istrinya itu ke RS Nasional Hospital Surabaya. Setelah itu dia kembali bekerja, dan sang istri ditunggu oleh sejumlah kerabat di rumah sakit. Tindakan medis terhadap istrinya dilakukan pada 23 Januari 2018. Usai menjalani tindakan medis, sekitar pukul 12.00 WIB di hari itu, Yudi menerima pesan WhatsApp (WA) dari istrinya yang melaporkan kejadian pelecehan seksual. "Di ruang pemulihan itu diraba-raba oleh perawat laki-laki," katanya. Dalam kondisi masih belum sadar penuh pascaoperasi, istri Yudi dipindahkan oleh perawat yang diduga pelaku ke ruang pemulihan. "Setelah operasi, keadaan tak berdaya. (Pelecehan) sampai dua kali itu. Dia tolah toleh (tengok kanan-kiri) lihat ada orang apa enggak," kata Yudi. Ia menduga, pelaku juga pernah melakukan hal yang sama pada pasien-pasien lain. n jk/bkr

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU