SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas dugaan korupsi impor tekstil yang melibatkan pejabat Bea Cukai Batam periode 2018-2020.
"Siapapun yang terlibat mulai pejabat Bea dan Cukai di Batam sampai Kepala Bea Cukai pusat harus diusut dan diperiksa dalam kasus ini," kata Anggota Komisi III Arteria Dahlan, di Jakarta, Jumat (29/5).
Baca Juga: Uangnya Rp 40 M Disita KPK, Mantan Mentan Panik
Arteria mengatakan praktik penyalahgunaan wewenang sudah menjadi penyakit menahun dan seperti fenomena gunung es. "Ini merupakan penyakit menahun. Praktik ini sudah melembaga dan membudaya di tubuh Bea dan Cukai," katanya.
Ia menilai, kasus temuan 27 kontainer angkut barang tekstil di Tanjung Priok adalah sebagian kecil dari importasi gelap. Masih ada hal serupa yang terjadi di wilayah lain.
Baca Juga: KPK tak Gentar Bupati Sidoarjo, Ajukan Praperadilan
"Masih baru sektor usaha tekstil yang terbongkar. Tapi satu temuan ini saja bisa merugikan negara sekian triliun," ungkap Arteria.
Makanya, dia mendesak, agar penyidik tak segan-segan membongkar dugaan tindak pidana korupsi ini. Dewan mendukung penuh pengusutan kasus ini.
Baca Juga: Bupati Sidoarjo, Ingin Tempuh Banyak Cara
"Kalau perlu penyidikan diberikan hak imunitas untuk menghadapi oknum nakal yang berlindung dibawah kewenangan negara," tegas Arteria.
Editor : Redaksi