DPR & Pemerintah Sepakati Prolegnas Prioritas 2019

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 30 Okt 2018 09:25 WIB

DPR & Pemerintah Sepakati Prolegnas Prioritas 2019

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Badan Legislasi DPR bersama pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengesahkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2019. Ada 55 Undang-undang prioritas yang akan segera dibahas di tahun 2019 dan disahkan ke rapat paripurna. 55 Undang-Undang diusulkan oleh DPR, pemerintah dan DPD. Di antaranya 43 UU berasal dari Prolegnas Tahun 2018. Sedangkan, 12 UU lainnya, tujuh merupakan usulan DPR, empat dari pemerintah dan satu dari DPD. 12 Usul RUU baru di antaranya RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, RUU tentang Energi Baru dan terbarukan. Kemudian RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. RUU Permusikan, RUU Keamanan dam Ketahanan Siber, RUU tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. RUU usulan pemerintah di antaranya, RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara dan RUU tentang Hukum Acara Perdata. Kemudian, RUU Perlindungan Data Pribadi dan RUU tentang Wabah (menggantikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Sedangkan RUU usul DPD hanya satu, yakni RUU tentang Bahasa Daerah. Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya mengusulkan revisi untuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Hal ini guna, mencegah banyaknya pembahasan RUU yang mangkrak. "Kita yang berpikiran begitu. Bahwa terlalu banyak biaya. Coba bayangkan ada 43 RUU yang tersisa. Kalau katakanlah 3 selesai, 40 carry over. Kalau tidak bisa dicarry over ke 2019-2024, kan nanti jadi percuma itu. Mulai dari penyusunan, kunjungan kerja, luar biasa kan," kata Supratman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/10). "Nah lebih bagus kita ubah UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan, sehingga otomatis RUU yang tersisa itu bisa kita carry over sehingga UU-nya tidak kemudian langsung mati. Kan cuma satu pasal. Supaya bisa di-carry over saja. Karena di UU yang sekarang tidak bisa carry over. Satu periode itu dianggap mulai dari nol lagi," sambungnya. Di tempat yang sama, MenkumHAM Yasonna Laoly juga sepakat perevisian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Kata dia, hal itu perlu dilakukan agar undang-undang yang sudah dibahas bisa carry over ke tahun sesudahnya. "Carry over artinya kan ini kan sekarang ada keinginan pemerintah dan DPR-lah. Usul dari DPR supaya undang-undang yang nanti sesudah pemilu pada pemerintahan baru, UU yang sudah dibahas sebelumnya bisa di carry over. Biasanya kan harus masuk ke titik nol. Kalau itu bisa akan sangat menolong," ucap Yasonna. Jk

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU