DPP PDIP Akan Evaluasi Kinerja Risma

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 11 Okt 2018 19:39 WIB

DPP PDIP Akan Evaluasi Kinerja Risma

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sikap Wali Kota Surabaya yang enggan mencairkan gaji ke 13 untuk PNS di lingkungan Pemkot Surabaya akan berbuntut panjang. Kebijakan orang nomor satu di kota Pahlawan yang mengulur-ulur pencairan hak PNS itu sudah masuk dalam radar DPP PDI Perjuangan. Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu Bambang Dwi Hartono mengaku akan melakukan evaluasi terhadap kinerja Risma. Langkah ini akan diambil mengingat banyaknya laporan dan keluh masyarakat dari masyarakat tentang gaji ke 13 yang sampai saat ini masih belum cair. Akan kita evaluasi, jadi setiap kader yang jadi kepala daerah akan selalu dalam proses evaluasi. Kalau kinerjanya bagus akan kita kasih panggung yang lebih luas. Contohnya pak Jokowi (Joko Widodo), dari Wali Kota Solo kemudian kita anggap mampu maka kita berikan panggung yang lebih besar, ujarnya, Kamis (11/10). Menurutnya, gaji ke 13 merupakan hak PNS. Tidak ada alasan bagi Pemkot Surabaya untuk tidak mencairkan. Apalagi gaji ke 13 sudah memiliki payung hukum. Apapun alasan yang disampaikan oleh Risma tidak bisa dibenarkan. Mantan Wali Kota Surabaya dua periode ini mengungkapkan, pencairan gaji ke 13 merupakan kebijakan pemerintah pusat melalui kementerian dalam negeri. Bahwa semua daerah wajib mengalokasikan anggaran gaji ke 13, dan paling lambat diberikan pada bulan Juli 2018. Mengapa bulan Juli saya rasa pemerintah cukup bagus melihat persoalan di bawah. Bahwa bulan Juli ini kebutuhan hari raya, kemudian bulan-bulan itu orang tua disibukkan oleh sekolah putra-putrinya, jelasnya. Bambang mengaku kaget ketika Risma mengaku tidak memiliki anggaran untuk gaji ke 13. Daerah-daerah lain sudah mencairkan gaji ke 13, padahal kapasitas APBD lebih kecil ketimbang Surabaya. Ini menyangkut komitmen, harapan saya September sudah cair, ternyata sampai Oktober belum cair. Kalau memang tidak ada dana, gampang dicek, karena bola ada di Pemkot, jadi saya heran kenapa belum cair, ucapnya. Bambang mengaku khawatir PNS akan bergerak menuntut haknya. Sebab, suara kalangan dewan yang notabene wakil rakyat sudah tidak pernah digubaris. Dorongan dewan kepada Risma agar segera mencairkan gaji ke 13 tidak pernah berhasil. Dewan ini kan wakil rakyat, saya khawatir karena wakil rakyatnya tidak didengar, justru masyarakatnya nanti yang akan bergerak sendiri, terangnya. Anggota DPRD Jawa Timur ini mendorong DPRD Surabaya menggunakan hak interpelasi. Sabab, berbagai cara sudah dilakukan untuk mengupayakan pencairan gaji ke 13. Namun sayang tidak pernah berhasil. Silahkan ngak masalah, dioptimalkan menjalankan fungsi yang melekat pada legislator, karena berbagai upaya sudah dilakukan, tegasnya. Menurutnya, sikap Risma ini tidak seirama dengan usaha DPP PDI Perjuangan yang selalu memperbaiki citra partai. Pengurus selama ini sudah berjuang untuk membangun persepsi public bahwa PDI Perjuangan merupakan partai wong cilik dan anak muda. Apalagi ini menjelang gawe nasional. Kita membangun persepsi bagaimana publik mepersepsikan mampu mendengar, melihat mimpi masyarakat, tapi kalau kemudian menjadi bagian dari partai berjalan sendiri, jelas ini merugikan organisasi, dan ini disesalkan, tandasnya. Sementara itu, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya, Reni Astuti juga mempertanyakan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini jika pemerintah kota tidak memiliki dana untuk membayar gaji ke 13 bagi 14000 PNS menuai protes dari Reni menjelaskan, mengacu pada PP 18 tahun 2018, Permenkeu 052 tahun 2018 tentang gaji 13 dan Permendagri tentang pencairan gaji ke 13, pencairan gaji ke 13 bagi 14000 PNS di lingkungan pemerintah kota sudah sesuai dengan peraturan perundangan. Ada 14000 PNS sampai saat ini belum menerima gaji 13, ujar Reni Astuti. Menurut Reni, gaji ke 13 sudah dianggarkan di APBD 2018. Kemudian dipenetapan anggaran APBD 2018 tidak ada tambahan. Itu artinya, semestinya gaji 13 ini sudah bisa dicairkan. Tidak harus menunggu perubahan PAK, karena di PAK tidak ada perubahan terkait belanja pegawai yang disitu komponennya masuk gaji 13, terangnya. Atas dasar tersebut, semestinya gaji ke 13 sudah dicairkan pada bulan Juli. Ironisnya hingga saat ini belum dibayarkan. Padahal, teman-teman dewan, fraksi dan wakil wali kota sudah sepakat. Namun, informasi dibeberap media bahwa wali kota belum berkenan dengan alasan tidak ada dana. Oleh karena itu saya sebagai anggota banggar, dirinya merasa punya tanggung jawab untuk meluruskan. "Apa betul tidak ada anggaran, kemudian saya kumpulkan data-data yang ada, dan saya simpulkan sebenarnya dana itu ada," ungkap Reni. Lanjut Reni, kalau kita mengacu pada realisasi pendapatan, di 2018 per 30 September, pendapatan kota Surabaya berasal dari berbagai sumber. Mulai dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dari pusat, Provinsi dan lain-lain dari pendapatan yang sah. Secara total di 2018 ini, Rp 8,128 Trilliun, hingga 30 September 2018 tercapai Rp 5,7 Trilliun. Kalau dilihat dari prosentasenya 71, 94 persen, yang jelas ini data dari pemerintah kota juga, itu pendapatan secara keseluruhan, kalau kita mengacu pada pendapatan asli daerah (PAD) kita sudah mencapai 78 persen. Pajak daerah 83,50 restribusi 61,87 persen, paparnya. Sementara untuk dana perimbangan atau dana alokasi umum (DAU) sumber yang dipakai oleh pemirintah daerah salah satunya untuk membayar gaji 13. Berdasarkan dari menteri keuangan sumber gaji 13 belas dari DAU dan pemda diberi kewenangan dalam penggunanya. Berdasarkan data pemkot pendapatan tahun 2017, 101,63 persen, kemudian realisasi belanja kita 2017, 88,27 persen kemudian menjadikan dana silpa kita tinggi Rp 1.1 trilliun, sebut politisi yang dikenal kritis ini. Lalu kemudian ada faktor bom hingga pendapatan menurun. Sementara di dokumen pemkot, dirancangan dan asumsi perubahan tidak dijelaskan terkait itu, bahkan dijelaskan investasi dan ekonomi di Surabaya tahun 2017 membaik. "Berdasarkan data-data yang saya pelajari disini, dana itu ada dan silpa kita tiap tahun besar. Jadi, jangan sampai gaji ini ditahan dengan alasan tidak ada anggaran, tetapi disisi lain ada penambahan anggaran," pungkas Reni. Sementara Zakaria Anggota Fraksi PKS mengatakan, PKS dalam ini tidak mengajukan hak interpelasi kepada wali kota terkait belum cairnya gaji ke 13. itu jangan dipolitisasi lah, itu kan masalah internalnya Pemkot Surabaya, biar lah diselesaikan dengan keleluargaan, katanya. Zakarian menerangkan hak interpelasi kepada Wali kota itu dilakukan jika kebijakan wali kota itu tidak ada aturanya dan berdampak kepada masyarakat luas. Upaya Dewan kan sudah, dan sudah dilakukan paripurna dan sudah keluar rekom, tinggal nunggu keputusan Wali Kota saja, apa lagi itu gaji ke 13 itu tidak berdaka kepada masyarakat itu masalah internal mereka,katanya. alq

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU