DPO Pengedar Sabu, Dibekuk Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 02 Mei 2018 17:57 WIB

DPO Pengedar Sabu, Dibekuk Polisi

SURABAYAPAGI.com, Dukuh Pakis - Meskipun berhasil kabur usai hendak ditangkap pada pertengahan Oktober tahun lalu, seorang pengedar sabu bernama Eko Harianto (34) warga Rusunawa Sumbo Blok H No. 309 Surabaya ini akhirnya tertangkap juga. Eko, ditangkap tim anti bandit polsek Dukuh Pakis Jumat (27/4) sore di sebuah hotel jalan Mayjend Sungkono. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti dua poket sabu yang dibawa tersangka. Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis, Ipda Sujatmiko menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan berdasar informasi masyarakat yang mengetahui adanya buron pengedar tersebut. "Kami dapat informasi masyarakat. Kemudian kami identifikasi dan berhasil menangkap pelaku di kamar nomor 201 hoter tersebut," terang Sujatmiko, Rabu (2/5) siang. Lebih lanjut, dalam pengakuannya,pelaku ini sudah hampir dua tahun menjadi pengedar dan sempat kabur lantaran hendak ditangkap pada Oktober 2017 lalu. "Saya pindah-pindah mas. Tapi akhirnya tertangkap juga," aku tersangka. Saat ditangkap, Eko sedang bersama dengan kekasihnya dalam kamar hotel. Namun saat diperiksa, kekasih Eko tidak terlibat.fir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU