Dorong UMKM, Ini Keistimewaan PP PMSE

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 27 Des 2019 15:04 WIB

Dorong UMKM, Ini Keistimewaan PP PMSE

SURABAYAPAGI.com, Jakarta Diterbitkkanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi tujuan Pemerintah untuk mendorong UKM/UMKM melakukan ekspor dengan memanfaatkan teknologi digital melalui e-commerce. Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) terdapat beberapa peraturan yang memberikan keisitimewaan tersendiri bagi UMKM/UKM Indonesia. Salah satunya yakni, ada masa transisi serta kemudahan yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam mendapatkan izin usaha. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menjelaskan pemerintah juga mulai membiasakan UMKMyang telah berbadan usaha seperti koperasi atau Perseroan Terbatas (PT) untuk memanfaatkan pembiayaan dari perbankan. "Jadi menurut saya nggak ada masalah (penerapan PP 80/2019)," kata Teten. Selain itu, untuk melancarkan program ekspor melalui e-commerce, Kementerian, akan segera menyiapkan kemudahan usaha bagi UMKM. Misalnya menggandeng perusahaan-perusahaan e-commerce. "Mereka (e-commerce) kan sudah punya datanya, mana yang sudah jualan di platform mereka untuk kita segera urus. Jadi Bukalapak punya, tokopedia punya, dan lain sebagainya jadi sebenarnya mereka lebih tahu, supaya tidak terganggu dengan PP itu, kita bisa urus semua," tutur Teten. Dengan peraturan yang dibuat se-istimewa itu, diharapkan UKM/UMKM Indonesia dapat segera naik kelas dan menyumbang pertumbuhan ekonomi RI diatas target yang telah ditentukan.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU