Home / Hukum & Pengadilan : Minggu ini, Berkas Dugaan Penipuan Rp 240 Miliar D

Dokter: Cen Liang Sehat!

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 23 Jul 2018 05:47 WIB

Dokter: Cen Liang Sehat!

SURABAYA PAGI, Surabaya - Mabes Polri sudah menerima surat penjelasan Resume Medis Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang, dari Rumah Sakit National Hospital. Surat yang langsung ditandatangani oleh Manajer Pelayanan dan Penunjang Medik, dr. Maya Nirmala Budiman, MARS, bahwa saat Henry pulang tanggal 11 Juli 2018, dalam keadaan baik. Cen Liang, nama panggilan Henry J Gunawan, hanya bermalam tiga hari dari tanggal 8 Juli hingga 11 Juli 2018. Wartawan Surabaya Pagi, yang ngepos di Mabes Polri, hari Sabtu mendapat informasi dengan keterangan dari RS National Hospital, Mabes Polri akan melaksanakan kewajiban penyerahan Berkas tersangka Cen Liang, ke Keri (Kejaksaan Negeri) Surabaya. Diperkirakan penyerahan dilaksanakan antara Senin Selasa. Polri menempuh prosedur penyerahan berkas yang diatur KUHAP, jelas sumber itu. Dijelaskan, bila saat penyerahan berkas tahap kedua Cen Liang, mengaku sakit lagi, Polri akan lebih tegas. Polri khawatir, modus sakit saat berperkara, meniru Setnov. Kini dunia kedokteran kian canggih. Sudah ada dokter yang diajak konspirasi masuk penjara yaitu dokter Jakarta yang dilobi kuasa hukum Setnov. IDI sudah mandiri dan Kejaksaan maupun Polri punya dokter dinas sebagai second opinion, kata sumber di Mabes Polri. Menurut sumber ini, sekiranya Cen Liang, tidak kopoeratif lagi, penyidik dari Mabes Polri akan mengambil langkah tegas, karena mereka menjalankan Undang-Undang. Surat dari RS National Hospital sudah jelas dan gamblang, Pak Herny saat masuk hanya merasa sakit sesak dada, bukan anfal. Maka itu, sampai naik ambulance diinfus itu yang menjadi perhatian pimpinan Polri dan Kejaksaan, tambahnya. Selama dua hari, Cen Liang, sempat menjalani kateter jantung. Hasil dari kateter Jantung, tidak ada penyakit jantung yang membahayakan dalam diri investor Pasarturi. Kita lihat minggu ini, apak lagi yang dipakai alasannya, sumber itu menambahkan. **foto** Sementara, Lilik Djaliyah, kuasa hukum Cen Liang, saat dihubungi Surabaya Pagi, meyakinkan bahwa Henry Gunawan benar menderita penyakit jantung. Menurutnya, sakit jantung itu memang betul adanya, sebab Cen Liang sudah pasang 6 ring di jantungnya. "Kalau kemarin itu memang banyak orang yang mengira Pak Henry sakitnya dibuat-buat. Kalau pura-pura tidak mungkinlah. Pak Henry itu sudah ada 6 ring dijantungnya. Kemarin itu juga ada penyempitan di pembuluhnya," bantahLilik saat dihubungi Jumat (13/7/2018) lalu. Kendati demikian, Lilik mengutarakan kalau Kliennya diberi waktu 2 minggu oleh penyidik untuk memulihkan kesehatannya. Sehingga pasca 2 minggu ini Cen Liang harus siap menghadapi akibat dari ulah yang dibuatnya. "Diberi waktu 2 minggu. Jadi rabu depan rabunya lagi," pungkasnya. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Senin (9/7/2018) kemarin, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Didik Adyotomo mengatakan, bahwa Senin kemarin seharusnya Kejaksaan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) terkait dengan perkara pembangunan Pasar Turi, dengan tersangka atas nama Henry J. Gunawan. Akan tetapi, Kejari Surabaya menolak pelimpahan tahap II dari penyidik Bareskrim Mabes Polri karena Henry mengaku sedang sakit jantung. Karena ketika datang dalam kondisi sakit, tentunya yang bersangkutan tidak bisa memberikan keterangan, kata Didik. Didik menjelaskan, menurut keterangan dari dokter sebenarnya mau dilakukan tindakan terhadap tersangka. Pihaknya pun mengambil kesimpulan, bahwa pada saat ini belum bisa dilakukan atau diterima tahap II dari penyidik kepolisian. Jadi hal itu masih menjadi tanggungan penyidik kepolisian untuk melakukan kembali tahap II kasus Henry J Gunawan. **foto** Terkait kasusnya sendiri, Didik menambahkan, kasus ini terkait dugaan penipuan dan penggelapan pembangunan Pasar Turi. Henry dilaporkan oleh Teguh Kinarto dan Heng Hok Soei ke Bareskrim Mabes Polri. Dari kasus ini kerugiannya mencapai Rp 240 miliar. Dimana tersangka dipersangkakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, pungkas Didik. fir/bd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU