Djoktjan, 'Telan' Jaksa Wanita yang Pernah Temuinya di Malaysia

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 29 Jul 2020 21:33 WIB

Djoktjan, 'Telan' Jaksa Wanita yang Pernah Temuinya di Malaysia

i

Djoko Tjandra

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Buronan kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra , menelan korban lagi. Setelah Brigjen Prasetijo, kini menimpa jaksa wanita yang menjabat di Kejaksaan Agung.

Baca Juga: KPK Nilai Masalah Perizinan Masih Jadi Titik Rawan Korupsi, KAD Jatim dan KOK Gelar FGD

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, jaksa wanita yang dicopot adalah Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, bernama Pinangki Sirnamalasari. Jaksa ini sekarang sudah tidak memiliki jabatan lagi.

Pinangki, dicopot dari jabatannya karena diduga betemu dengan buronan kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra di Malaysia pada 2019 lalu.

“Hasil pemeriksaan pengawasan terkait inspeksi kasus terhadap permasalahan ini telah selesai dan pimpinan menjatuhkan disiplin tingkat berat. Artinya di-nonjob-kan kepada terlapor tadi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (29/7/2020).

Pencopotan Pinangki berdasarkan surat keputusan Wakil Jaksa Agung No KEP-4-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.

Hari menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan pemeriksaan internal usai beredar foto diduga Pinangki sedang bersama Djoko Tjandra dan pengacaranya Anita Kolopaking di Malaysia.

 

Baca Juga: Bahlil Dilaporkan Korupsi ke KPK, Bahlil Ganti Lapor Nama Baiknya Dirugikan

Permohonan PK Djoko Tjandra Ditolak

Sementara, permohonan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam amar penetapannya, majelis hakim PN Jaksel tidak menerima dan tidak melanjutkan berkas perkara PK yang dilayangkan terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra kepada Mahkamah Agung (MA). Penetapan tersebut merujuk pada pendapat hukum dari majelis hakim yang telah dipertimbangkan Ketua PN Jakarta Selatan.

Humas PN Jakarta Selatan, Suharno membeberkan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara permohonan PK Djoko Tjandra tersebut. Dalam pendapat hukumnya, ketua pengadilan PN Jaksel merujuk surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2020 Juncto SEMA Nomor 7 Tahun 2014. "Yang mana bahwa pemohon atau terpidana tersebut tidak hadir atau tidak dapat di persidangan," kata Suharno di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima dan tidak melanjutkan berkas perkara peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.

Baca Juga: Sekjen DPR-RI, Diduga Tersangka Korupsi Rumah Jabatan Wakil Rakyat

"Menetapkan, menyatakan permohonan peninjauan kembali dari pemohon atau terpidana Djoko Soegiarto Tjandra tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dapat dilanjutkan ke Mahkamah Agung," kata Suharno membacakan surat ammar penetapan, di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

PN Jakarta Selatan sebelumnya memutuskan Djoko bebas dari tuntutan. Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung. MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.

Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara. Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.

Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012. Namun, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia. erk/sr/bs/cr1/rl

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU