Divonis Penjara 40 Tahun, Dua Pastor Katolik Lecehkan Anak Tunarungu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 26 Nov 2019 11:19 WIB

Divonis Penjara 40 Tahun, Dua Pastor Katolik Lecehkan Anak Tunarungu

SURABAYAPAGI.COM, - di Argentina menjatuhkan hukuman penjara selama lebih dari 40 tahun kepada dua pastor Katolik Roma karena melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak tunarungu di sekolah gereja. Horacio Corbacho dan Nicola Corradi, serta seorang tukang kebun, dinyatakan bersalah atas pemerkosaan dan pelecehan di sebuah sekolah di provinsi Mendoza. Tindakan itu mereka lakukan sejak 2004 hingga 2016. Sebagaimana dilansir,, beberapa korban hadir di persidangan untuk menyaksikan hakim menjatuhkan hukuman pada Senin (25/11/2019) waktu setempat. Kasus ini telah mengejutkan Argentina, tempat kelahiran Paus Fransiskus. Banyak orang menuduh Gereja bertindak terlalu lambat. Gereja Katolik menghadapi gelombang tuduhan pelecehan seksual anak di seluruh dunia dalam beberapa dekade terakhir. Dalam sidang yang disiarkan langsung di Argentina tersebut, majelis hakim menyatakan hukuman itu tidak dapat diajukan banding. Di luar kasus yang melibatkan ketiganya, jaksa Argentina juga tengah menyelidiki dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang uskup Katolik Roma, Gustavo Zanchetta. Jaksa meminta Zanchetta ditangkap karena ia selalu menghindar saat akan dimintai keterangan mengenai kasus pelecehan tersebut. Pengadilan di provinsi Mendoza menjatuhkan hukuman penjara 45 tahun kepada Corbacho, yang merupakan seorang pastor di Argentina. Laki-laki berusia 59 tahun itu dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak di Instituto Antonio Provolo de Mendoza di kota Luján de Cuyo. Sedangkan Corradi, pria berkebangsaan Italia berusia 83 tahun, dijatuhi hukuman 42 tahun penjara. Ia pernah diselidiki atas tuduhan pelecehan di salah satu sekolah institut tersebut di Verona, Italia, pada 1970-an, tetapi tidak pernah didakwa. Armando Gómez, tukang kebun di sekolah Luján de Cuyo, dipenjara selama 18 tahun. Para terpidana tidak dapat mengajukan banding.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU