Divonis MA 4 Tahun, Mantan Wali Kota Probolinggo Ajukan PK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 13 Mar 2019 12:16 WIB

Divonis MA 4 Tahun, Mantan Wali Kota Probolinggo Ajukan PK

SURABAYAPAGI.com - Mantan Wali Kota Probolonggo HM. Buchori mengajukan peninjauan kembali (PK) usai mendapatkan putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara. Selasa, 12 Maret 2019 ini, sidang PK perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kuasa hukum Buchori, Wendra Puji mengaku jika pengajuan PK ini karena ada kejanggalan pada putusan kasasi yang diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara. Beberapa kejanggalan itu, ia menyebutkan beberapa kejanggalan seperti Judax Facti atau pengambilan dalan putusan yang dijatuhkan. "Ini yang membuat kami mengajukan PK ini, karena memang tidak sesuai dengan ketidak adilan," ucapnya usai menjalani sidang PK pertama di Pengadilan Tipikor, kemarin. Wendra mengaku dalam pengajuan PK ini, dirinya tidak ada temuan baramg bukti atau saksi baru yang akan di sidangkan. Namun dirinya lebih mengedepankan ada kejanggalan dalam pengambilan putusan itu. "Kami berharap putusan ini nanti mengedepankan rasa keadilan," ujarnya. Dengan adanya kejanggalan itu maka Kuasa Hukum Buchori memasukkan beberapa kejanggalan tersebut ke Memori PK yang diajukan. "Semua sudah kami masukkan ke dalam Memori PK, dan akan disidangkan Selasa depan," ucap Wendra. Dalam putusan MA, Buchori di Jatuhi hukuman empat tahun penjara oleh hakim Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya mantan walikota Probolinggo ini di jatuhi hukuman 2 tahun penjara di Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. "Dengan dasar putusan MA itu kami mengajukan PK ini," ucap Wendra. Buchori dijerat masalah hukum terkait kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan kota Probolinggo pada tahun 2009. Kasus ini sendiri, Buchori diduga melakukan korupsi sebesar Rp 900 juta lebih. Pada saat itu, Pemkot Probolinggo dipimpin Wali Kota HM Buchori langsung. Sedangkan Suhadak saat itu masih menjadi kontraktor dan Sugeng Wijaya adalah konsultan pengawas. Dalam putusan hakim di Pengadilan Tipikor ketiga tersangka sudah divonis berbeda. Mantan Wali Kota Probolinggo, Buchori divonis dengan dua tahun penjara, sedangkan Suhadak dan Sugeng Wijaya divonis dengan satu tahun penjara.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU