SURABAYAPAGI, Surabaya - Dirut PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay divonis bebas atas kasus dugaan investasi bodong aplikasi MeMiles oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa memutuskan untuk mengajukan upaya hukum kasasi.
Baca Juga: DJP Jatim 2 Gandeng Media untuk Tingkatkan Pencapaian Target Pajak
Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Jatim Anggara Suryanagara mengatakan pengajuan kasasi dan telah dikirimkan ke Mahkamah Agung melalui PN Surabaya.
"Untuk terdakwa Kamal, tim Jaksa Penunut Umum telah mengajukan upaya hukum kasasi ke MA,” ungkap Anggara.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Rencana Tambah 2 Rumah Anak Prestasi
Selain itu upaya kasasi pada anak buah Kamal, Anggara menyebut pihaknya juga telah mengajukan kasasi pekan lalu. “Semua sudah kita ajukan kasasi,” tegasnya.
Sebelumnya, empat orang yang bernaung di manajemen PT Kam and Kam yakni Direktur Marketing Fatah Suhanda, Purchasing bernama Sri Widyaswati alias Wiwid, Kepala Bagian IT Prima Handika, hingga motivator Martini Luisa alias dr Eva juga divonis bebas oleh hakim.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Disnakertrans Jatim Buka 54 Posko Pengaduan THR
"Sekarang sudah kita ajukan kasasi, bagaimana putusannya kita tunggu saja perkembangannya," imbuh Anggara.
Sebelumnya, Sanjay dibebaskan dari dakwaan Pasal 105 Subs Pasal 106 Undang-undang Perdagangan Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Hakim memerintahkan jaksa agar mengeluarkan terdakwa Sanjay dari dalam tahanan dan memerintahkan jaksa mengembalikan seluruh aset yang semula disita, berupa uang lebih dari seratus miliar hingga ratusan benda berharga kepada perusahaan yang dikelola terdakwa dan pemilik lainnya.nbd
Editor : Mariana Setiawati