Divonis 8 Tahun, Bupati Mojokerto MKP Ajukan Banding

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 30 Jan 2019 08:12 WIB

Divonis 8 Tahun, Bupati Mojokerto MKP Ajukan Banding

SURABAYAPAGI.com - Mustofa Kamal atau biasa disapa MKP mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya minggu lalu. Di peradilan tingat pertama ini, mantan Bupati Mojokerto dihukum delapan tahun penjara. Kuasa hukum Mustofa Kamal Pasa yakni Muhajir menyatakan pengajuan banding dilakukan pihaknya kemarin (28/1/2019). Dijelaskan Muhajir, upaya hukum banding tersebut dilakukan karena adanya keberatan atas putusan majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan yang dibacakan, Senin (21/1/2019). Ia menyebut ada beberapa poin yang dituangkan dalam pernyataan bandingnya. Ada tiga poin, yang pertama putusan dianggap terlalu berat, kemudian masalah uang pengganti yang dianggap juga berat dan masalah pencabutan hak politik, terang Muhajir, Selasa (29/1/2019). Dari ketiga poin tersebut, masih kata Muhajir, terdakwa Mustofa Kamal Pasa menganggap vonis hakim jauh dari rasa keadilan. Karena terdakwa merasa perbuatanya tidak terbukti bersalah, pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, Mustofa Kamal Pasa dinyatakan terbukti korupsi dalam bentuk menerima gratifikasi atau suap terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang dan Izin mendirikan bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. Oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Mustofa divonis 8 tahun Penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. MKP sapaan akrab Mustofa Kamal Pasa, juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2. 250.000.000 (dua miliar, dua ratus lima puluh juta), dengan subsider 1 tahun kurungan. Uang pengganti itu merupakan hasil suap yang diterima MKP dari Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya dan Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto. Selain itu, Hak Politik Mustofa juga dicabut selama 5 tahun. Ia baru bisa dipilih setelah menjalani pidana pokok perkara ini Untuk diketahui, Kasus ini bermula dari penyidikan yang dilakukan KPK atas gratifikasi atau suap terkait pengeluaran izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) bagi tower telekomunikasi yang sudah berdiri di Kabupaten Mojokerto. Uang suap tersebut didapat dari dua orang pemberi, yakni, Ockyanto, Permit And Regulatory Devision Head PT Tower bersama Infrastructury atau tower bersama grup (TBG) dan Onggo Wijaya, Direktur Operasional PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) yang diberikan melalui sejumlah perantara. Ockyanto memberikan suap senilai Rp. 2,2 milliar. Ia memiliki kepentingan agar 11 tower telekomunikasi yang sudah beroperasi dibawah naungannya segera dikeluarkan izin IPPR dan IMB. Sedangkan, Onggo Wijaya memberi suap senilai Rp 550 juta. Onggo juga memiliki kepentingan yang sama agar jumlah sebanyak 11 tower yang disegel karena tidak memiliki izin itu segera dikeluarkan izinnya. Selanjutnya, Mustofa memerintahkan Kepala Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Mojokerto, Bambang Wahyudi dan selanjutnya menginstruksikan jika ada pengurusan izin dikenakan fee yang diminta terdakwa sebesar Rp 200 juta untuk setiap towernya. Penyerahan uang suap tersebut diserahkan pemberi suap ke Bambang Wahyudi dan selanjutnya diserahkan ke ajudan MKP bernama Lutfi Arif Mutaqin. Perbuatan Mustofa disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Sb-01

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU