Divonis 4,5 Tahun, Muchtar Effendi Pikir Pikir

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 12 Mar 2020 22:40 WIB

Divonis 4,5 Tahun, Muchtar Effendi Pikir Pikir

Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara kepada pengusaha sekaligus orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Muchtar Effendi. SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Dalam sidang yang digelar di pengadilan tipikor Jakarta pada Kamis (12/3) tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta kepada Muchtar Effendi. "Mengadili, menyatakan terdakwa Muchtar Effendi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana gabungan korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Maret 2020. Selain itu, Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 450 juta. Vonis yang dijatuhkan hakim kepada muctar lebih ringan dari tuntutan jaksa komisi pemberantasan korupsi (KPK) yang menuntut 8 tahun penjara serta denda Rp 450 juta subside 6 bulan kurungan penjara. Muchtar bersama-sama Akil dinilai terbukti menerima Rp16,42 miliar dan USD316.700 dari mantan Wali Kota Palembang Romi Herton. Suap diberikan terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang, Sumatra Selatan. Selain itu, Muchtar juga terbukti menerima uang senilai Rp 10 miliar dan 500.000 Dollar AS dari mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Muchtar disebut menjadi perantara pemberian uang dari Romi Herton dan Budi Antoni kepada Akil. Uang tersebut diduga untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil pilkada yang diadili Akil sebagai hakim konstitusi. Dalam pertimbangan pemberatan hukuman, perbuatan Muchtar disebut tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam pemberantas korupsi. Pertimbangan meringankan hukuman lantaran Muchtar berprilaku sopan dan punya tanggungan keluarga. Hakim menilai Muchtar terbukti melanggar pasal 12 huruf c undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana Jo pasal 65 ayat 1 KUHP pidana sebagaimana dalam dakwaan ke-1 pertama. Kemudian Muchtar juga dianggap melanggar Pasal 3 undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang contoh pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana contoh pasal 65 ayat 1 KUHP pidana sebagaimana dalam dakwaan ke-2. Atas vonis itu, Muchtar mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sedangkan jaksa akan banding keputusan vonis untuk Muchtar.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU