Divonis 20 Bulan, Eks Anggota DPRD Surabaya ini Ikhlas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 04 Mar 2020 00:34 WIB

Divonis 20 Bulan, Eks Anggota DPRD Surabaya ini Ikhlas

SURABAYA PAGI, Surabaya- Perkara korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas yang merugikan negara Rp 5 miliar, memasuki babak akhir. Selasa (3/3/2020) kemarin, mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019, Sugito, akhirnya divonis 1,8 tahun (20 bulan) penjara dan denda Rp 50 juta oleh majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya. Sugito yang selama ini dikenal politikus Partai Hanura merupakan satu dari enam terdakwa kasus Jasmas. Mereka adalah anggota DPRD Surabaya periode 2019-2024, Ratih Retnowati, serta empat mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019, yakni Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma. Baca selengkapnya dihttp://epaper.surabayapagi.com/ Temui juga Surabaya Pagi di instagramhttps://www.instagram.com/harian.surabayapagi/?hl=id Dan juga di facebook Surabaya Pagihttps://www.facebook.com/SurabayaPagi/

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU