Divonis 2 Bulan 10 Hari, Driver Ojol Langsung Bebas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 21 Mar 2019 11:25 WIB

Divonis 2 Bulan 10 Hari, Driver Ojol Langsung Bebas

SURABAYAPAGI.com - Majelis hakim menjatuhkan vonis dua bulan sepuluh hari kepada driver ojek online, Ahmad Hilmi Hamdani dalam kasus kelalaian dalam berkendara motor. Vonis hakim ini membuat terdakwa langsung bebas karena impas setelah dipotong masa penahanan yang sudah dijalani bapak tiga anak ini. Amar putusan itu dibacakan Hakim Maxi Sigarlaki di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa terbukti melanggar pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Dengan ini terdakwa atas nama Ahmad Hilmi Hamdani divonis dua bulan sepuluh hari dipotong dengan masa penahanan yang sudah dijalani dirinya selama dua bulan sepuluh hari," ucapnya, kemarin. Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Deny yang menuntut tiga bulan penjara. Baik terdakwa maupun JPU memilih pikir-pikir dengan vonis tersebut. Kuasa hukum Ahmad Hilmi, Hans Edward mengatakan pihaknya belum menerima putusan ketua majelis hakim meski dinyatakan bebas dari hukuman penjara. Ia menilai ada kejanggalan dalam putusan majelis hakim yang menganggap terdakwa melakukan kelalaian berkendara sehingga membuat penumpang diboncengnya meninggal dunia usai kecelakaan. Hans menilai korban meninggal lantaran sakit asma yang dideritanya. "Ini yang membuat kami tidak bisa menerima karena korban meninggal bukan karena Hilmi tapi karena sakit alamiah. Itu yang belum dipertimbangkan," katanya usai persidangan. Ia mengatakan korban tewas beberapa minggu setelah kejadian kecelakaan itu. Korban juga memiliki riwayat sakit sebelumnya hingga kemudian meninggal di rumah sakit. "Meninggalnya bukan karena dia (Hilmi) tapi karena penyakit. Itu sebetulnya kebenaran yang harus dicari," imbuhnya. Hans menuturkan, vonis Ketua majelis hakim bakal menjadi tekanan psikologis bagi Hilmi. Alasannya, Hilmi tak bersalah atas kasus itu. "Kalau dia dianggap bersalah, berarti seumur hidup akan menanggung rasa bersalah karena orang yang diboncengnya mati gara-gara kecelakaan yang dialaminya. Itu kan yang kami tekankan karena secara psikologis itu yang kami jaga. Saya tetap perjuangkan," katanya. Hilmi menjadi terdakwa setelah mengalami kecelakaan lalu lintas. Sepeda motor amaha Vega L 5226 PD yang ia kendarai bertabrakan dengan Kawasaki Ninja L 3560 RK yang dikendarai Miftakhul Efendi, seorang anggota marinir. Kecelakaan itu terjadi pada 17 April 2018 lalu. Saat itu, Hilmi sedang mengantar penumpangnya bernama Umi Insiyah. Tabrakan itu mengakibatkan terdakwa dan Umi terjatuh dari motornya. Korban Ini mengalami luka-luka dan sempat dirawat di RS Siti Khodijah. Beberapa bulan setelah kembali ke rumah, Umi meninggal dunia.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU