Dituntut 6 Bulan, Vanessa Angel “Melawan”

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 18 Jun 2019 08:50 WIB

Dituntut 6 Bulan, Vanessa Angel “Melawan”

Budi Mulyono, Julian Romadon Tim Wartawan Surabaya Pagi Meski dianggap terbukti menyebarkan konten asusila Vanessa Angel hanya dituntut ringan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut dengan hukuman penjara selama enam bulan. Tuntutan ini dibacakan pada sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya. "Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan pidana selama 6 bulan," kata JPU Sri Rahayu, Senin, (17/6/2019). Vanessa Angel dianggap terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Vanessa Angel yang diwakili oleh Abdul Malik akan mengajukan pembelaan pada Kamis, (20/6/2019) mendatang. Menurutnya, hukuman 6 bulan itu terlalu berat. Pasalnya, bila melihat fakta persidangan, saksi-saksi tidak ada. "Terlalu berat ya bagi kami, tapi itu adalah hak JPU. Banyak dari saksi-saksi yang tidak dihadirkan oleh kepolisian maupun JPU," terangnya. Keluar dari Ruang Sidang Garuda I, Pengadilan Negeri Surabaya, Vanessa terdiam setelah dirinya dituntut oleh JPU selama 6 bulan. Pandangannya ke bawah. Sebelum memasuki ruang tahanan, Vanessa sempat memeluk seorang wanita tim kuasa hukumnya berpamitan masuk ke tahanan. Sementara itu, Kuasa Hukum Vanessa Angel, Abdul Malik mengaku bahwa tuntutan 6 bulan yang dilayangkan oleh JPU terlalu berat. Sebab, dia menilai selama ini tidak ada saksi-saksi kunci yang dapat dihadirkan. Bila melihat fakta persidangan, seharusnya klien kami bebas dari segala tuntutan hukum. Bebas, ucap Abdul Malik. Tak hanya itu, Malik menganggap beberapa saksi ahli yang dihadirkan pun tidak sesuai fakta persidangan. "Hanya satu saksi IT, dan saksi IT itu juga bohong juga, yg dari ITS, Jadi dia mengatakan hadir di Polda jam 9.00 WIB, ternyata di BAP nya jam 16.00 WIB. Jadi saksi yang benar itu saksi yang dari hotel," kata Malik, Senin, (17/6/2019). Tak hanya itu, Malik dan tim berencana akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), bila memang Vanessa dinyatakan bersalah. "Besok hari Rabu saya ke Jakarta, saya rapat dengan tim utk menyusun masalah pledoi ini. Kalau ini dikatakan bersalah, 200 juta masyarakat Indonesia akan sengsara semua, karena chatting pribadi akan membuat suatu orang terpidana. Insya allah ada tim lain, kita tunggu putusan ini, kita akan ajukan gugatan review ke MK," pungkasnya. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU