Dituduh Terlibat Investasi dan Swasembada Gula, Ini yang dilakukan Kementan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 09 Sep 2019 17:48 WIB

Dituduh Terlibat Investasi dan Swasembada Gula, Ini yang dilakukan Kementan

SURABAYAPAGI.com - Menyikapi pemberitaan Majalah Tempo Edisi 4827/9-15 September 2019 berupa liputan Investasi Swasembada Gula Cara Amran dan Isam: Gula-gula Dua Saudara", Kementerian Pertanian berkeberatan terhadap pemberitaan tersebut. Kementan mengirimkan somasi sekaligus melayangkan pengaduan pada Dewan Pers. Adapun surat ini ditujukan pada Direktur Utama PT Tempo Inti Media Tbk dan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo. Kepala Biro Hukum Kementan MM Eddy Purnomo mengatakan penggunaan kalimat dan kata pada berita tersebut yang tendensius dan membangun opini negatif kepada publik. Tempo membangun narasi terdapat keistimewaan bagi perusahaan tertentu melakukan investasi di bidang perkebunan tebu. Padahal Kementan secara profesional mendampingi 10 investor guna mensukseskan swasembada gula dan mengawal 300 investor yang berminat disektor lain, terang Eddy. Eddy menilai pemberitaan sangat tidak berimbang dan penggunaan kata-kata atau kalimat tersebut tidak patut untuk masuk dalam pemberitaan, karena dugaan ataupun asumsi yang ada dalam pemberitaan telah dijawab dengan jelas dan lugas oleh Menteri Pertanian dalam wawancara yang dilakukan oleh Wartawan Tempo pada tanggal 26 Agustus 2019. Selain itu, pihaknya juga menceritakan bahwa Pemberian bantuan untuk memperlancar pengurusan izin konsesi tebu tidak hanya diberikan kepada PT. Jhonlin Batu Mandiri, melainkan juga kepada 10 (sepuluh) investor lainnya, seperti PT. Pratama Nusantara Sakti (PNS). Dalam hal ini, Menteri Pertanian mendukung penuh pembangunan pabrik gula PNS dengan membantu percepatan penerbitan izin sesuai peraturan perundang-undangan. Fakta menunjukkan bahwa pimpinan tempo ikut memfasilitasi pada saat peletakan batu pertama pembangunan Pabrik Gula PT. Pratama Nusantara Sakti di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada tanggal 22 Mei 2017, Mentan hadir dan menandatangani prasastinya, atas dukungan penuh saudara Wahyu Muryadi yang pada saat itu menjabat sebagai Corporate Communication Officer (CCO) Majalah Tempo dan Pemimpin Redaksi Tempo TV, serta pernah menjabat sebagai Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, termasuk dalam penyediaan helikopter. "Namun fakta yang telah diketahui tersebut, tidak dimuat Tempo dan terkesan seperti menyembunyikan fakta Mentan mendukung investor lainnya tanpa pamrih atau imbalan apapun. Mentan selalu ikhlas kerja untuk ummat, bangsa dan Negara," tegas Eddy. Selain itu dalam pemberitaan Tempo disebutkan soal sumbangan mesjid senilai Rp 100 juta untuk pembangunan masjid di kampung halaman Menteri Pertanian, Eddy menyatakan hal ini tidak ada hubungannya dengan jabatan menteri, karena sejak masjid dibangun Menteri Amran telah memberikan bantuan, sampai masjid selesai dan pada saat itu belum menjadi Menteri Pertanian. "Disayangkan bantuan untuk sarana ibadah umat Islam dipolitisasi oleh Majalah Tempo, padahal Menteri Amran secara pribadi telah melakukan hal serupa sejak dulu dan di berbagai tempat. Mentan sangat peduli pada ummat khusus bantuan sarana ibadah Masjid, Yatim piatu, dhuafa, bencana alam serta kegiatan sosial lainnya tapi jarang diekpose," tegasnya. Eddy menyesalkan pemberitaan yang tidak sesuai dengan semangat Pers Nasional yang berkewajiban memberitakan informasi berdasarkan asas praduga tak bersalah, memberikan informasi yang tepat, akurat dan benar serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kementan menilai apabila hal ini dibiarkan dan tidak dilakukan koreksi, akan sangat merugikan dan mencemarkan nama baik serta merusak reputasi Kementerian Pertanian. Oleh karena itu, Kementerian Pertanian menyatakan keberatan atas pemberitaan tersebut dan melayangkan teguran atau somasi.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU