Dituding Paksakan Pailit, Putusan PKPU Hadi Wibowo Janggal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 24 Nov 2018 09:02 WIB

Dituding Paksakan Pailit, Putusan PKPU Hadi Wibowo Janggal

SURABAYA PAGI, Surabaya - Sumarso, kuasa hukum Hadi Wibowo termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebesar Rp41 miliar yang diajukan Oei Ie Ling menilai putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Sigit Sutriono penuh kejanggalan. Kliennya dipaksa pailit, sedangkan Hadi Wibowo sendiri merasa tidak memiliki hutang terhadap para kreditur. Hal ini sebenarnya sudah terungkap pada tahap rapat kreditur yang diawasi oleh hakim Dedi Fardiman sebelumnya. Pada rapat kreditur, Hadi Wibowo menolak kalau punya hutang ke Oei Le Ling, Isin Djaelani dan Nata Kusuma, sehingga hasil rapat kreditur menyimpulkan jika PKPU ini harus dibatalkan, dasanya karena tidak ada hutang antar pihak, terang Sumarso. Anehnya, majelis hakim pemeriksa permohonan PKPU ini tidak sependapat dengan hakim pengawas rapat kreditur. Lalu memutuskan bahwa Hadi Wibowo pailit karena tidak ada niat untuk mengajukan damai dengan para kreditur. Aneh kan, bagaimnan mungkin mengajukan perdamaian wong Hadi Wibowo sendiri tidak punya hutang, kesal Sumarso. Atas putusan ini, Sumarso bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Secara hukum PKPU tidak ada upaya kasasi, kita akan mengajukan PK, tapi orang sudah terlanjur dipailitkan, tambah Sumarso. Yang Sumarso sesalkan, majelis hakim tidak mau membuat rechvinding (penemuan hukum). Kalau orang tidak memiliki hutang dan tidak mengajukan damai, seharusnya dicarikan penemuan hukum atas istilah tersebut, harap Sumarso. Untuk diketahui, berdasarkan putusan majelis hakim PN Surabaya, Hadi Wibowo dinyatakan pailit, Jumat (23/11). Mengadili, menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang dan Menyatakan Hadi Wibowo sebagai pelaku dan menyiapkan ambil alih pailit dengan segala akibat hukumnya. Dan mengangkat saudara Sururi sebagai kurator. Menghukum pemohon membayar biaya perkara, ujar hakim Sigit Sutriono saat membacakan putusan di ruang sidang Kartika II PN Surabaya. Permohonan PKPU diajukan oleh Oei Ie Ling dengan nomor perkara 22/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga SBY pada 18 Juli 2018 lalu. Terkait pengakuan hutang yang dihembuskan pihak-pihak kreditur, Sumarso menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak-pihak tersebut ke Polda Jatim. Klien saya sudah melaporkan pidana para kreditur yang tidak dikenal namun mengajukan tagihan, tambah Sumarso. Hal senada diutarakan Erwin Sibarani, ia menyayangkan jika pihak Oei Ie Ling, tidak pernah hadir sidang saat diminta. Dengan berbagai alasan, pemohon tidak hadir hingga permohonan ini diputus, terang Erwin. Lanjut Erwin, sebagai kreditur yang baik, seharusnya Oei Ie Ling seharusnya datang di persidangan."Seharusnya datang dong sebagai pricipal. Memang tidak diwajibkan prinsipal itu untuk datang. Tapi karena yang tahu permasalahanya ini kan antara prinsipal pemohon dan termohon. Begitu kita minta dihadirkan prinsipal mereka menolak alasanya sudah dikuasakan, lanjut Erwin.nbd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU