Dituding Langgar Kode Etik ASN, Yuhronur Diperiksa Bawaslu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 27 Feb 2020 16:34 WIB

Dituding Langgar Kode Etik ASN, Yuhronur Diperiksa Bawaslu

SURABAYA PAGI, Lamongan - Sekretaris Daerah (Sekda) Lamongan, Yuhronur Efendi yang beberapa waktu lalu mengikuti penjaringan ke sejumlah partai politik untuk mendaftar sebagai Bacabup, akhirnya menui protes dari masyarakat, karena Sekda dituding melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN), karena yang bersangkutan belum mundur dari jabatannya. Terhadap tudingan itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamongan teryata diam-diam sudah melakukan pemeriksaan terhadap pria yang kini masih aktif sebagai Sekda Lamongan tersebut, meski sudah mendiklir maju sebagai Bakal Calon Bupati dalam Pilkada 2020. Komisioner Bawaslu Amin Wahyudin saat dihubungi surabayapagi.com membenarkan kalau institusi Bawaslu sudah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi ke yang bersangkutan atas laporan masyarakat."Kami sudah melakukan klarifikasi kepada Pak Sekda beberapa waktu lalu," kata Amin panggilan akrab anggota Bawaslu Bagian Penindakan ini, Kamis (27/2/2020). Disebutkan olehnya, Bawaslu melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan atas dasar laporan masyarakat, dimana Sekda Yuhronur Efendi telah mengikuti sejumlah proses penjaringan di sejumlah partai politik mulai PDIP, NasDem, Gerindra dan PPP dengan status yang bersangkutan masih sebagai ASN dan menjabat sebagai Sekda. Dalam penjaringan itu kata Amin, yang bersangkutan datang ke partai politik khususnya saat mengembalikan formulir pendaftaran tidak diwakilkan, yang itu menimbulkan kontraproduktif dengan jabatan yang diemban oleh Yuhronur Efendi sebagai ASN, apalagi dalam pemilihan mulai pileg, pilpres, dan pemilihan bupati dan wakil bupati ASN harus netral. "Itu yang menjadi tema klarifikasi kami kepada pak Sekda," akunya. Klarifikasi sendiri kata Amin, dilakukan oleh Bawaslu kepada Sekda pada pada 12 Pebruari 2020 lalu. Selain sekda lanjut Amin, Bawaslu ditanggal yang sama juga melakukan klarifikasi kepada Badan Kepegawian Daerah (BKD), serta Partai Politik pada P11 Pebruari. "Jadi semua yang ada kaitannya sudah kami klarifikasi semua," ujarnya. Hasil kajian setelah dilakukan klarifikasi ini tambah Amin, pihaknya sudah merekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta melalui Bawaslu RI, untuk ditindaklanjuti sesuai Peraturan Perundang Undangan. "Surat rekomendasi kepada KASN sudah kami kirim pada tanggal 20 Pebruari 2020," ungkapnya. Atas temuan itu Bawaslu hanya bersifat merekomendasikan temuan itu ke instansi yang berwenang, dan terkait sanksi apa yang akan didapat Sekda, semuanya diserahkan kepada instansi terkait sesuai dengan undang-undang yang berlaku. "Itu isi rekomendasinya. Sebab kewenangan kami sebagai Bawaslu dalam penanganan dugaan pelanggaran yang bukan termasuk pelanggaran pemilihan, namun pelanggaran peraturan perundang undangan lainnya diteruskan kepada instansi berwenang," terangnya. Terpisah Sekda Yuhronur Efendi saat dihubungi terkait pemeriksaan ini enggan menanggapi. Hal itu bisa dibuktikan dengan kiriman konfirmasi oleh surabayapagi.com via WhatsApp hingga pukul 16.12 wib belum ditanggapi, meski yang bersangkutan sudah membaca isi dari konfirmasi tersebut. Kepala BKD Bambang Hadjar saat dikonfirmasi membenarkan kalau dirinya datang ke Kantor Bawaslu Lamongan. Hanya saja dirinya mengaku hanya diminta pendapat seputar netralitas ASN. "Iya saya datang, tapi hanya dimintai pendapat soal surat himbuan agar ASN netral dalam Pileg dan Pilpres tahun lalu, bukan soal Pilkada," terangnya.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU