Dituding Gelapkan Mobil Rental, Carik Desa Pesing Kediri Mengaku Hanya Tolo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 18 Jan 2020 11:45 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental, Carik Desa Pesing Kediri Mengaku Hanya Tolo

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Usai dituding menggelapkan mobil rental milik rekannya, Hendra Dwi Cahyono, Carik Desa Pesing, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri berikan penjelasan. Tuduhan yang hingga berujung pelaporan dirinya ke polisi itu menurutnya tidak benar. Sebelumnya Hendra dituding menggelapkan dua unit mobil rental milik M. Muthoin, warga Dusun Winongsari Kulon, Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri yang merupakan rekannya sendiri. Hendra mengakui jika dirinya dengan Muthoin memang menjalin kerjasama sewa menyewa mobil rental. Namun mobil itu bukan dirinya yang menggunakannya tetapi ia hanya sebatas perantara. "Jadi awalnya ada warga saya yang meminta tolong mencari rental mobil dengan sistem kontrak tiap bulan untuk usahanya. Kemudian keduanya saya pertemukan dirumah Muthoin. Karena Muthoin tidak mengenal warga saya, akhirnya atas permintaan Muthoin saya diminta menandatangani surat perjanjian sewa menyewa tersebut," ujarnya, Jumat (17/1/2019) malam. Setelah itu, lanjut Hendra, ditengah perjalanan, ternyata usaha yang digeluti warganya bangkrut. Hingga akhirnya ia sendiri jarang bertemu dan tidak mengetahui keberadaan unit mobil rental tersebut. "Sejak usahanya bangkrut saya jarang ketemu. Dan karena saya juga ingin menjaga hubungan baik dengan Muthoin, bahkan biaya kontrak sewa mobil rental itu saya bayar dengan uang pribadi. Jadi saya tidak menggelapkan mobil itu seperti yang dituduhkan. Saya justru kaget ketika ada laporan ini, padahal saya sama Muthoin tidak ada masalah apa-apa, bahkan kemarin juga barusan berkomunikasi melalui telepon. Memang untuk satu minggu terakhir ini biaya sewanya belum sempat saya bayar karena saya juga belum menerima uang dari usaha saya," jelasnya. Sebelumnya, Jumat (17/1/2019) kemarin sore, Imam Mokhlas selaku kuasa hukum Muthoin melaporkan Hendra Dwi Cahyono ke Mapolresta Kediri atas dugaan penggelapan dua unit mobil rental Daihatsu Xenia. "Kami dari Tim Kuasa Hukum Pelapor (Mohamad Muthoin, red), membuat laporan kepada petugas berwenang. Langkah ini kami tempuh dengan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kediri Kota," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Pelapor, Imam Mohklas, S.H., M.H. Imam menambahkan, Muthoin memiliki kerja sama sewa-menyewa mobil dengan Hendra. Kerjasama itu dimulai sejak tahun 2017. "Yang kita laporkan di sini 2 unit mobil, antara lain 1 unit mobil Xenia warna hitam dan 1 unit mobil Xenia warna silver," tegasnya. Dari kerja sama inilah, Hendra menyanggupi untuk menyewa kendaraan milik Muthoin dengan masa sewa bulanan. Biaya sewanya, berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per bulan. "Nah, awalnya pada tahun 2017, pembayaran sewanya lancar, tapi, pada tahun 2018 sempat tersendat. Bahkan, sampai dengan bulan Juni 2019 justru tidak ada kejelasan sama sekali dan saat ditanya bagaimana nasib mobil yang disewa, Hendra tidak ada respon," katanya. Terpisah, Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi mengatakan belum mengetahui adanya laporan tersebut. "Kami belum tahu mengenai laporan itu, Mohon untuk koordinasi dengan Kasat Reskrim," kata AKP Kamsudi. Namun, Kasat Reskrim Polresta Kediri, AKP Hanif Fatih Wicaksono belum dapat dikonfirmasi. Dihubungi melalui telepon genggamnya, Kasat Reskrim Polresta Kediri belum menjawab. Can

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU