Dituding Cemarkan Nama Baik, Pemilik Depot Mirasa 2 Kediri Dipolisikan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 15 Mei 2020 21:35 WIB

Dituding Cemarkan Nama Baik, Pemilik Depot Mirasa 2 Kediri Dipolisikan

i

Dr. Wijayanto Setiawan, SH, M.Hum alias WEE U saat melapor ke Polresta Kediri

Baca Juga: Dini Hari, Kapolres Kediri Kota bersama TNI dan BPBD Evakuasi Korban Banjir di Kecamatan Banyakan dan Grogol

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Yuyun Masita Yuwono, pemilik depot Mirasa 2 di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Dandangan, Kota Kediri dilaporkan ke Polresta Kediri. Ia dipolisikan oleh Dr. Wijayanto Setiawan, SH, M.Hum alias WEE U karena dituding sudah mencemarkan nama baiknya di sebuah media sosial WhatsApp.
 
Pelapor mengaku, mengenal terlapor karena sebelumnya bertetangga di Kelurahan Pakelan, Kota Kediri.
 
"Jarak rumah kami hanya 65-70 meter. Saya dengan yang bersangkutan sudah kenal lama. Tetapi belakangan tidak pernah berjumpa. Saya dapat kabar kalau dia itu menghina saya. Seolah-olah saya ditegur pemerintah atau 'disemprit' tidak boleh menjadi notaris," kata Dr. Wijayanto Setiawan melalui sambungan telepon genggamnya.
 
Lanjut Dr. Wijayanto, terlapor dituding sudah menyebarkan berita tentang dirinya di grup media sosial WhatsApp dengan nama DANA PANGRUKTI. Berita yang dianggap korban tidak benar dan menyesatkan tersebut baru diketahuinya, setelah 11 bulan kemudian. Korban diberitahu oleh seorang teman yang kebetulan juga menjadi pengurus di perkumpulan RUKUN SINOMAN DANA PANGRUKTI (RSDP) Kediri tersebut.
 
"Saya sudah menjadi penduduk Surabaya dan tidak tahu masalahnya. Baru 11 bulan kemudian saya dengar tentang berita yang disebarkan oleh yang bersangkutan. Akhirnya saya melalui teman saya, tanya apa benar begitu. Kemudian melalui sambungan telepon teman saya, yang bersangkutan mengakui salah. Mula-mula dia mau bertemu dengan saya, tetapi akhirnya tidak mau. Akhirnya saya laporkan ke polisi," beber pria yang kini tinggal di Jembatan Merah, Kelurahan Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya itu.
 
Akibat kejadian itu, Wijayanto melapor ke Polresta Kediri, pada Juni 2019 lalu. Dia membawa barang bukti berupa screenshoot berita yang dikirim oleh terlapor dalam grup WhatsApp. Selama proses berjalan di kepolisian kurang lebih satu tahun lamanya, korban mengaku menerima perkembangan penanganan perkara tersebut. Termasuk upaya hukum Polresta Kediri untuk menaikkan status hukum terlapor menjadi tersangka.
 
"Saya diberitahu kalau sampai sekarang posisinya dia sebagai tersangka. Dari penyelidikan, penyidikan dan sudah digelar perkara," imbuh korban. 
 
Berdasarkan tanda bukti lapor Nomor : TBL/83/VI/2019/Res Kediri Kota, terlapor diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dan atau mendistribusikan berita yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE
Kejaian.
 
Sementara itu, Kapolresta Kediri, AKBP Miko Indrayana yang dikonfirmasi di ruangannya mengakui tengah menangani kasus tersebut. Kini pihaknya sedangkan mendalaminya. Pasalnya, selain kasus pidana, ada perkara perdata yang terkait dengan yang bersangkutan. Untuk itu, dirinya harus tetap berhati-hati dan teliti.
 
"Kami telah memeriksa pihak terlapor dan melakukan gelar perkara. Hasilnya akan kita sampaikan nanti," kata AKBP Miko Indrayana, Jumat (15/5/2020).
 
Terpisah, Luka Fardiana, selaku kuasa hukum Yuyun Masita Yuwono (terlapor) yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengakui bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Tetapi menurutnya, kasus tersebut masuk dalam kategori delik aduan dan pengadu dianggap tidak memiliki legal standing untuk melapor.
 
"Ada putusan Mahkamah Konstitusi, bahwa ketentuan pasal itu adalah delik aduan. Sedangkan orang namanya Wijayanto Setiawan, sebagai pelapor itu dulu panggilan namanya WEE OE. Di pesan wahattsap itu juga belum terbukti dibuat oleh bu Yuyun. Selain itu dalam pesan whatsapp, kan namanya tertulis WEE U, bukan WEE OE," jelas Luka.
 
"Jadi Wijayanto Setiawan itu tidak memiliki legal standing sebagai pengadu. Seharusnya penyidikan harus dihentikan itu sesuai hukum. Pengadu kan harus punya legal standing, ada pengadu yang punya hak mengadu. Kemudian namanya delik aduan itu, ada batas waktunya untuk mengadukan. Tidak salah selama 6 bulan, setelah diketahui. La ini kapan pengaduannya 11 bulan setelah kejadian. Tetapi ini tidak dipertimbangkan di kepolisian," tutupnya. Can

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU