Ditjen Pajak Longgarkan Pembayaran SPT

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 16 Mar 2020 00:13 WIB

Ditjen Pajak Longgarkan Pembayaran SPT

SURABAYA PAGI, Jakarta - Setiap tahunnya, pelaporan SPT dilakukan paling lambat bulan Maret. Namun, dengan adanya wabah virus corona Ditjen Pajak memberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran SPT tahunan wajib pajak orang pribadi hingga 30 April. "Untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019, maka Ditjen Pajak juga memberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan," tulis keterangan resmi Ditjen Pajak, dikutip Minggu (15/3/2020). Informasi ini juga dibenarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, @smindrawati. Beberapa keputusan pun dapat diambil meskipun dirinya tidak melakukan koordinasi secara langsung. Salah satunya menyetujui usulan Ditjen Pajak untuk merelaksasi batas pelaporan SPT 2019. "Menyetujui usulan Dirjen Pajak, untuk menetapkan status kahar dan memperpanjang waktu penyerahan SPT Wajib Pajak Pribadi dari akhir Maret menjadi April 2020," tulis Sri Mulyani dalam keterangan unggahannya.Jk05

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU