Dititipi Beli Sabu, 2 Pria Diamankan Polsek Tambaksari

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 28 Mei 2020 22:03 WIB

Dititipi Beli Sabu, 2 Pria Diamankan Polsek Tambaksari

i

Sani Tifani (39) dan Robi Herostiawan (43) saat diamankan di Mapolsek Tambaksari Surabaya. SP/tyan

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Tambaksari, Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua pria yang diduga hendak melakukan transaksi sabu sabu dijalan Kenjeran Surabaya, pada Jumat, 22 Mei 2020 sekira pukul 14.30 WIB.

Dua pemuda yang diamankan atas nama Sani Tifani (39) warga jalan Jogoloyo Surabaya dan Robi Herostiawan (43) warga jalan Kapas Lor 1 Surabaya.

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada dua pemuda yang akan melakukan transaksi sabu dijalan Kenjeran Surabaya

Dengan adanya informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambaksari langung melakukan penyelidikan hingga melakukan pengintaian.

“Ditempat itulah mereka berdua terlihat gerak geriknya sangat mencurigakan sehingga petugas yang mengintainya melakukan penangkapan terhadap dua pria itu,” terang Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Iptu Didik Ariawan.

Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan kepada kedua tersangka, didalam saku celana salah satu tesangka petugas menemukan satu poket sabu yang barusan dibelinya.

“Barang terlarang itu, mereka mengaku bawa sabu tersebut didapat dengan cara transaksi di daerah jalan Kunti Surabaya, dan sabu yang dibelinya itu merupakan pesanan temannya yang masih dalam penyelidikan,” imbuhnya.

Kedua tersangka berikut barang bukti sabu seberat 0,30 gram yang masih terbungkus plastik klip kecil diamankan dan dibawa ke Polsek Tambaksari guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, keduanya akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. tyn

Baca Juga: Polres Blitar Kota Tangkap Dua Kurir Narkoba dari Malang

Editor : Moch Ilham

Tag :

BERITA TERBARU