Ditinggal Istri, Kakek Hobi Cabuli Bocah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 22 Feb 2018 16:34 WIB

Ditinggal Istri, Kakek Hobi Cabuli Bocah

SURABAYAPAGI.com, Surabaya Dengan dikawal petugas subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim pria paruh baya ini kepalanya tertunduk. Pasalnya, pria berumur 65, adalah pelaku pencabulan terhadap 5 anak wanita dibawah umur. Barang bukti boneka kura-kura dan dua buah karung hitam. Dan, polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin didampingi Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Agung Yudha terungkapnya bapak cabul ini setelah pihak orang tua korban melaporkan kasus nya ke polisi." Ini dilakukan setelah ditinggal istrinya tahun 2015 dan hobi mencabuli anak kecil timbul," terangnya di halaman Ditreskrimum Polda Jatim. Menurutnya tiap kali melihat anak kecil syahwat pelaku timbul dan ingin mencabuli dan akhirnya dilakukan dengan memberi imbing iming-iming kepada korban. Kronologisnya, pelaku yang tinggal sendiri di rumahnya mengajak E C (6 th), 2. S D (9th), 3. D A (6th), 4. A K (6th), 5. C (6th) semua korban alamat Rungkut Tengah Gg. III Surabaya merupakan tetangga tersangka. Korban agar untuk mau main di rumah pelaku, dia membujuk korban untuk dilihatkan kura-kura dan diberi uang Rp. 5000,-. pada saat di dalam rumah tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap para korban dengan cara menempelkan kemaluan pelaku ke kemaluan korban dan digesek-gesek, memegang dan memasukkan jari telunjuk ke dalam Vagina atau dubur, dan menjilati dan mencium Vagina korban dengan alasan hobi. Saat usai bermain, salah satu korban bercerita kepada orangtuanya merasa sakit pada kemaluannya dan mengatakan kalau tersangka baru saja memegangi kemaluannya. Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. Dan polisi pada tanggal 19 Februari 2018 sekitar jam 15.00 wib anggota Unit 1 Subdit IV TP. Renakta yg dipimpin Kanit 1 PPA telah melakukan penangkapan terhadap tersangka bernama ABEDI,65,warga Rungkut tengah Gg. III Rt. 03 Rw. 05 Rungkut tengah Surabaya. Hal ini sesuai, Laporan polisi Nomor : LPB / 181 /II / 2018 / UM / JATIM, tanggal 12 Februari 2018. tentang Percabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawa umur sebagaimana diatur dalam pasal 81 dan 82 UU RI no. 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 th 2002 tentang perlindungan anak. "Kita mencoba mengembangkan kasus ini apa ada tersangka lain yang ikut dalam kasus ini," pungkasnya.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU