Ditetapkan Tersangka, Kejagung Eksekusi Pejabat PDAM Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 10 Jan 2019 09:38 WIB

Ditetapkan Tersangka, Kejagung Eksekusi Pejabat PDAM Surabaya

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengeksekusi pejabat PDAM Surya Sembada Kota Surabaya dalam kaitan dugaan kasus pemerasan sebesar Rp 1 miliar terhadap kontraktor, Selasa (8/1) sekitar pukul 23.00 malam. Eksekusi tersebut dilakukan tim Kejagung RI dibantu tim Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Penangkapan ini dilakukan terhadap Retno Tri Utomo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Surya Sembada Kota Surabaya yang pada tanggal 3 Januari 2019 lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI. Penangkapan terhadap tersangka Retno Tri Utomo ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung. Richard menjelaskan, tersangka ditangkap di rumahnya, Perum Gunung Sari Indah blok AZ 29 RT.011 RW. 008 Keluruhan Kedurus, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya. Masih kata Richard, setelah dilakukan penangkapan, tim dari Kejagung RI meminjam tempat di Kejati Jatim untuk proses administrasi. Selanjutnya tersangka dititipkan sementara di Cabang Rutan (Rumah Tahanan) Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim. Tadi malam (Rabu) dilakukan eksekusi oleh tim dari Kejagung, dibantu oleh Tim Intelijen dan Pidsus Kejari Surabaya. Kemudian pagi (kemarin) hari sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka kemudian dibawah ke Kejagung RI, kata Richard Marpaung dikonfirmasi, Rabu (9/1). Sebelumnya, Retno Tri Utomo (RTU), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Penetapan tersangka RTU berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap-17/F.2/Fd.2/2019 ter tanggal 3 Januari 2019. Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri menyatakan, dalam kasus ini RTU diduga memeras Chandra Ariyanto selaku Direktur PT Cipta Wisesa Bersama. RTU diduga memaksa Chandra agar memberikan uang sebesar Rp 1 miliar. Modusnya, Ia meminta uang disertai dengan ancaman, jika tak diberi, korban tidak akan dapat ikut lelang di PDAM. Chandra diketahui merupakan kontraktor penyedia barang dan jasa pekerjaan jaringan pipa di BUMD milik Pemkot Surabaya. Jaringan pipa itu dipasang di Jalan Rungkut Madya-Jalan Kenjeran (MERR) sisi timur. Modusnya mengancam dan mengintimidasi korban tidak boleh ikut lelang jika tidak menyetor sejumlah uang yang diminta, kata Kapuspenkum Kejagung Mukri pada Jumat (4/1) lalu. Akibat ancaman tersebut, korban akhirnya terpaksa mentransfer uang yang diminta secara bertahap pada rekening bank yang ditunjuk tersangka. Korban pun sudah delapan kali melakukan transfer, namun baru total nilai sebesar Rp 900 juta yang baru dapat dipenuhinya. Kasus ini masih kita kembangkan, termasuk apakah masih ada keterlibatan pihak lain, tegasnya. Dalam perkara ini, tersangka pun dijerat dengan pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 421 KUHP.nbd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU