Ditemukan Perbedaan Data Kepemilikan, Pembebasan Lahan JLS Terkesan Sepihak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 29 Nov 2019 21:14 WIB

Ditemukan Perbedaan Data Kepemilikan, Pembebasan Lahan JLS Terkesan Sepihak

SURABAYAPAGI.COM, Tuban- Proses pembebasan jalan lingkar selatan (JLS) tepatnya di wilayah Desa Tegalagung Kecamatan Semanding kabupaten Tuban yang dinyatakan inkracht oleh Pengadilan Negeri Tuban ternyata masih menyisakan banyak kejanggalan. Kejanggalan dari proyek yang pengerjaanya dibawah Dinas PUPR Tuban itu, buntut adanya perbedaan data, antara data dari tim pembebasan lahan dengan data yang dikeluarkan oleh pemerintah Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Tuban. Data yang dimaksud, adalah data tentang jumlah tanaman, harga tanaman, harga tanah dan bangunan milik warga, dimana dari kedua sumber data tersebut, ditemukan beberapa perbedaan yang mencolok. Diantara perbedaan data yang mencolok itu, salah satunya adalah bangunan pagar besar melintang di lahan milik Eddy Wiyono yang tidak ada di data tim pembebasan lahan, tetapi ada di data yang dikeluarkan oleh pemerintah desa hasil identifikasi ulang langsung dilapangan. Kepada surabayapagi.com, salah satu pemilik lahan, Hermawan, mengatakan baik dirinya ataupun warga lainya merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses identifikasi di lapangan saat perhitungan fisik, untuk menunjukkan kepemilikan, baik itu tanaman, bangunan maupun lahan yang akan di bebaskan, sehingga pembebasan ini terkesan sepihak. "Kami tidak pernah dilibatkan dalam proses identifikasi untuk menunjukan kepemilikan kami, sehingga kami merasa pembebasan lahan itu berlangsung sepihak saja," terangnya. Dalam kesempatan yang berbeda, kuasa hukum warga, Khoirun Nasihin mengatakan pada Jumat, (29/11). Jika persoalan yang dialami warga tersebut untuk proses hukumnya telah diserahkan kepada Polres Tuban. Ia menambahkan, putusan dari Pengadilan Negeri Tuban adalah "Tidak Dapat Diterima" bukan "Di Tolak", sehimgga atas dasar itu pihaknya akan terus melakukan upaya hukum untuk membuktikan bahwa ada ketidak cocokan antara data dari tim pembebasan lahan dengan data Kepala Desa Tegalagung serta Kenyataan dilapangan. Ditambah, warga juga telah mengirimkan aduan kepada Komisi II DPRD Tuban, diharapkan persoalan yang berlarut- larut sekian tahun yang mereka alami segera dapat terselesaikan dengan bantuan wakil rakyat. Sebelumnya, ia bersama warga dan penyidik dari Polres Tuban telah melakukan identifikasi ulang langsung di lapangan. Dimana, dalam proses tersebut, dilakukan pencocokan kembali antara data dengan fakta yang ada. "Kami akan terus memperjuangkan keadilan, sehingga persoalan pembebasan lahan ini segera selesai," ungkap pengacara asal kecamatan Palang tersebut.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU