Ditangkap, Pelaku Tunggal Curanmor

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 13 Jan 2020 16:00 WIB

Ditangkap, Pelaku Tunggal Curanmor

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Pelaku tunggal pencurian motor berhasil diringkus anggota Unit Reserse dan Kriminal Polsek Menganti. Dia adalah Napsikun alias Daskun (48), warga Desa Randupadangan, Kecamatan Menganti, Gresik. Pelaku kerap beraksi tidak jauh dari lokasi kediamannya. Aksi kejahatan Napsikun selalu diawali dengan membobol rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan linggis. Rumah korban yang disasar memiliki jendela tanpa teralis. "Pelaku cukup mencongkel jendela dan kemudian masuk ke rumah korban dengan mudah, karena jendelanya tidak berteralis. Barang apa saja yang bernilai dia ambil," ungkap Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di halaman mapolres, Senin (12/1). Ditambahkan, aksi pencurian tersebut dilakukan saat penghuni rumah sedang tidur atau berpergian. Aksi pertama Napsikun yang berhasil diendus aparat terjadi di kediaman Ninuk Nugraheni (43), warga Desa Drancang, Kecamatan Menganti. Di TKP ini berhasil menggondol sebuah motor Yamaha Mio dengan nomor polisi L 4650 CB. Selanjutnya di rumah Sumali (35), juga warga Desa Drancang. Pelaku berhasil membawa kabur motor Honda Beat merah nopol W 3579 LR. Aksi ketiganya dilakukan di rumah Muhammad Arif Al-Ardha (30) warga Desa Randupadangan, sedesa dengan pelaku. Di rumah pria yang berprofesi sebagai dosen PTN di Surabaya ini, pelaku tidak hanya berhasil membawa kabur motor Honda Beat Putih bernopol AG 5092 DN, tetapi juga mengambil sejumlah uang, baik rupiah maupun dari mata uang asing. Jika dikurs rupiah nilainya mencapai Rp 24 juta. Selain itu, ada beberapa barang elektronik yang ikut digondol pelaku. Seperti 1 unit DVR CCTV, 2 unit kamera digital, dan juga sebuah dompet warna merah. Dengan kejadian ini, Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo didampingi Kapolsek Menganti AKP Tatak Sutrisna berharap kepada masyarakat agar lebih hati-hati dalam mengamankan rumah yang didiami. "Jendela rumah yang belum dipasang teralis agar segera dipasang untuk mencegah tindakan kejahatan seperti yang kita rilis hari ini," imbau kapolres. **foto** Usai gelar konferensi pers, Kapolres Gresik menyerahkan langsung dua motor yang dicuri pelaku kepada pemiliknya. "Kami berterima kasih kepada polisi karena dalam waktu 13 hari sudah berhasil mengungkap pelaku pencurian motor di rumah kami," ucap Muhammad Arif, salah satu korban kepada sejumlah jurnalis yang hadir. Sedang kepada tersangka Napsikun yang kini mendekam di kamar terali besi Polsek Menganti akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.did

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU