Ditahan, Dua Tersangka Rasis Minta Maaf

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 04 Sep 2019 03:30 WIB

Ditahan, Dua Tersangka Rasis Minta Maaf

Buntut Pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi menahan Syamsul Arifin (SA), tersangka ujaran rasis terhadap mahasiswa Papua di Surabaya dan Tri Susanti alias Susi, tersangka ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong. Penahanan terhadap kedua tersangka tersebut resmi dilakukan per Selasa (3/9/2019). Kedua tersangka, kata Toni, akan ditahan hingga 20 hari ke depan. Wartawan Surabaya Pagi, Hendarwanto Dengan menggunakan baju resmi tahanan warna oranye, SA alias Syamsul Arifin, dibawa penyidik Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim menuju rumah sakit Samsoeri Mertojoso atau Bhayangkara Polda Jatim, Selasa (3/9/2019). Samsul ditahan karena resmi menjadi tersangka diskriminasi rasis atau etnis. Menurut Samsul, pihaknya memohon maaf atas dan pernyataan dirinya terkait asrama Papua. "Saya mohon maaf,"terangnya sambil menutup mukanya. Sedangkan Hison Prasetyo,SH mengatakan pada prinsipnya pihaknya taat hukum dan proses hukum yang ada sampai proses penahanan. " Klien kami akan ditahan 20 hari (ke depan),"terangnya. Sedangkan untuk upaya mengajukan penangguhan , dirinya akan diskusi dengan tim apakah mengajukan penangguhan penahanan atau langkah hukum kemudian. **foto** Sedangkan Tri Susanti, sekitar pukul 15.00 WIB, keluar dengan menggunakan baju orange tahanan, menuju rumah sakit Samsoeri Mertojoso. Kedua tahanan ini menuju rumah sakit untuk menjalani tes kesehatan. Tes ini dilakukan untuk mengetahui, apakah keduanya benar benar sehat atau sakit. Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Brigjen Pol Toni Harmanto mengatakan, penahanan terhadap kedua tersangka tersebut resmi dilakukan per hari ini, Selasa (3/9/2019). Kedua tersangka, kata Toni, akan ditahan hingga 20 hari ke depan. "Tri susanti termasuk juga tersangka lain yakni Syamsul Arifin (SA) kita pastikan untuk melakukan penahanan mulai dengan hari ini. Penahanan pertama di 20 hari pertama," kata Toni, Selasa (3/9/2019). **foto** Tiga alasan penahanan Menurut Toni, polisi memiliki tiga alasan untuk menahan dua tersangka tersebut. Tiga alasan itu yakni untuk mempermudah penyidikan, berpotensi mengulangi tindakan melawan hukum, serta para tersangka dikhawatirkan bisa menghilangkan barang bukti. "Tentu ada tiga di hukum acara pidana. Pertama kekhawatiran akan mengulangi tindak pidana. Kedua kekhawatiran untuk menghilangkan barang bukti, dan ketiga berkaitan dengan menghambat proses penyidikan," ujar Toni. Sebelumnya, baik Susi dan Syamsul Arifin telah menjalani pemeriksaan selama 12 jam lamanya di Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim pada Senin (2/9/2019). Pemeriksaan tersebut berakhir pada Selasa (3/9/2019) dini hari. Keduanya dicecar 37 pertanyaan oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Sementara Syamsul Arifin disangkakan pasal yang sama dengan Susi, ditambah dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. Peran kedua tersangka Dalam kasus ini, Susi merupakan Korlap ormas saat aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya beberapa waktu lalu. Ia diduga menjadi oknum penyebar ujaran kebencian, hasutan, serta berita bohong saat insiden berlangsung. Sementara itu, Syamsul Arifin diketahui adalah salah satu oknum ASN Pemkot Surabaya. Ia diduga melontarkan ujaran rasis ke arah mahasiswa Papua saat aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya. Aksi Syamsul Arifin tersebut terekam dalam video yang kemudian beredar di media sosial. Video tersebut kemudian menjadi barang bukti penyidik Polda Jatim untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU