Ditagih Hutang, Pemuda di Lamongan Aniaya Lansia hingga Tewas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 24 Nov 2020 21:23 WIB

Ditagih Hutang, Pemuda di Lamongan Aniaya Lansia hingga Tewas

i

Kapolres Lamongan AKBP Harun menunjukkan pelaku penganiayaan yang menyebabkan Karmola (74) tewas.

 

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Seorang lansia di Lamongan tewas usai dianiaya tetangganya sendiri. Akibatnya, pelaku yang bernama Rizky (23) warga Desa Jugo, kecamatan Sekaran itu kini harus mendekam di balik jeruji besi. Sementara korban bernama Karmola (74).

Baca Juga: Kurang Konsentrasi, Truk Tabrak Tronton

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP David Manurung  mengatakan, penganiayaan itu diduga terjadi karena keduanya sempat cekcok dan berselisih paham tentang sesuatu hal. Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan tangan.

Selanjutnya korban lari ke jalan namun pelaku terus mengejarnya. Saat di jalan, kata Davis, pelaku melakukan pemukulan terhadap korban hingga korban terjatuh.

"Korban kemudian bangkit dan meminta tolong warga yang selanjutnya membawa korban ke Puskesmas Sekaran, yang kemudian dirujuk ke RS Muhammadiyah Babat sebelum meninggal dunia," ungkapnya, Selasa (24/11).

Kapolres Lamongan AKBP Harun mengatakan, kepada polisi pelaku mengaku sakit hati. Pelaku sakit hati ketika korban menagih janji sambil marah-marah di depan rumah pelaku.

"Korban mendatangi rumah pelaku dengan maksud untuk menagih hutang pada orang tua pelaku. Selanjutnya terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Kemudian pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan tangan," kata AKBP Harun saat konferensi pers di mapolres, Selasa (24/11/2020).

Harun mengungkapkan, akibat terkena pukulan pelaku, korban sempat terjatuh. Korban kemudian ditolong oleh warga dan dibawa ke Puskesmas Sekaran untuk kemudian dirujuk ke RS Muhammadiyah Babat.

Baca Juga: Bocah di Lamongan Tewas Tenggelam di Telaga

"Korban meninggal saat dalam perawatan medis," ujar Harun.

Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Menurutnya itu spontan karena sakit hari dengan korban yang menagih utang pada pukul 01.00 WIB dini hari sambil teriak di depan rumahnya.

"Saya ketika itu spontan karena emosi," kata Rizky.

Tidak hanya berteriak, imbuh Rizky, korban juga melempar batu ke rumah pelaku. Ia kemudian memukul korban tepat di bagian pinggang.

Baca Juga: Kupatan Tanjung Kodok, Lestarikan Tradisi dan Promosi Wisata Lamongan

Ia juga membenarkan bahwa ayahnya punya utang sebesar Rp 10 juta kepada korban. "Sekitar 5-6 bulan lalu utang untuk bangun rumah," tambah Rizky yang mengaku menyesali perbuatannya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian dan juga sepeda ontel korban. Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara," pungkas Harun.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU