SURABAYAPAGI.com, Tangerang - Terapkan Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2020 pada pasal 10, Pemilik usaha rumah makan atau restoran di Tangerang Selatan (Tangsel) kembali melayani pelanggan untuk makan di tempat.
Perlu diketahui, Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2020 pada pasal 10 ini menjelaskan bahwa kegiatan pengelolaan restoran diperbolehkan untuk membuka pelayanan makan di tempat namun dengan protokol kesehatan.
Baca Juga: Kantor Advokat Ditutup, Klien Dilayani di Resto
Untuk itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan Maya Mardiana mengatakan kapasitas makan di tempat juga dibatasi menjadi 50 persen dari kapasitas yang ada.
Baca Juga: DPRD Surabaya Minta Sanksi Prokes Warga Tak Mampu Lebih Fleksibel
"Tempat usaha makan sudah boleh melayani makan dan minum di tempat, namun dengan kapasitas terbatas yakni 50 persen dari kuota yang ada serta melaksanakan protokol kesehatan," ujar Maya, Kamis (4/6).
Pengelola harus memastikan seluruh pegawainya menjalankan protokol kesehatan seperti memakai APD, masker, menyediakan hand sanitizer, dan melakukan pengecekan kesehatan kepada pengunjung yang akan masuk.
Baca Juga: Jokowi Anggap Tak Efektif, Whisnu Sakti Ungkap Penurunan Kasus Saat PKKM
Selain restoran, pusat perbelanjaan seperti mal juga diizinkan beroperasi dengan mengajukan syarat memenuhi protokol kesehatan.put4
Editor : Redaksi