Disidang Bersama Istri, Cen Liang tak Pakai Rompi Tahanan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 03 Okt 2019 23:24 WIB

Disidang Bersama Istri, Cen Liang tak Pakai Rompi Tahanan

Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang kembali didudukkan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Setelah diadili dalam perkara penipuan uang pedagang Pasar Turi, penipuan atas kongsinya dalam proyek pembangunan Pasar Turi serta kasus penipuan tanah di Claket Malang, kini pengusaha properti itu kesandung perkara lain. Menariknya, di kasus pidana yang ke-4 ini, Cen Liang tak sendiri. Dia ditemani istrinya, Iuneke Anggraini, yang sama-sama duduk sebagai terdakwa. Dalam sidang, Kamis (3/10/2019) kemarin, Cen Liang dan Iuneke Anggraini dijadikan terdakwa dalam perkara dugaan memberikan keterangan palsu pada akta otentik. Berdua mereka duduk dikursi terdakwa untuk jalani sidang perdana dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Dalam perkara ini, jaksa menjerat pasangan suami istri (pasutri) ini dengan pasal 266 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa Henry dan Iuneke telah melakukan, menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, beber jaksa membacakan isi pasal dalam berkas dakwaannya. Menanggapi dakwaan jaksa, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya bakal mengajukan eksepsi (bantahan dakwaan, red) yang bakal mereka bacakan pada agenda sidang pekan depan. Selain itu, Masbuhin ketua tim penasehat hukum terdakwa juga menyampaikan permohonan pengalihan penahanan kedua terdakwa ke majelis hakim. "Ya, akan kami pertimbangkan," ujar hakim Dwi sembari mengetok palu tiga kali pertanda sidang berakhir. **foto** Yang menarik dari persidangan yang digelar di ruang Garuda ini, kedua terdakwa diadili tanpa mengenakan rompi tahanan layaknya para terdakwa dalam perkara pidana yang lainnya. Awalnya rompi berwarna merah tersebut dikenakan Henry pada tubuhnya tanpa memasukan rompi pada bagian lengan. Oleh ketua majelis hakim Dwi Purwadi, Henry malah dipersilahkan untuk melepas rompi. Silahkan kalau panas boleh dilepas saja (rompinya, red), ujar hakim Dwi Purwadi. Seperti mendapat angin, tak menunggu lama akhirnya Henry melepas rompi dan meletakan disamping ia duduk. Tindakan itu disusul oleh istrinya yang segera bergegas membuka rompi yang sebelumnya secara benar sudah ia pakai. Hal itu terjadi hingga sidang berakhir. Sebuah hal yang jarang dipertontonkan pada sidang yang biasa digelar di PN Surabaya. Setiap terdakwa diwajibkan mengenakan rompi tahanan saat ia keluar tahanan sementara, masuk ruang sidang hingga sidang berakhir dan dikembalikan lagi ke tahanan sementara PN Surabaya. Untuk diketahui, terdakwa Henry dan Iuneke dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dasar dugaan memberikan keterangan palsu pada akta otentik bahwa Iuneke sebagai istri sebagaimana dituangkan dalam akta perjanjian pengakuan hutang No. 15 tanggal 6 Juli 2010 dan Akta Personal Guarantee No.16 tanggal 6 Juli 2010. Ternyata, diduga kedua terdakwa baru melakukan perjanjian kawin di Vihara Buddhayana Surabaya pada tanggal 08 November 2011 dan dicatatkan pada Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya berdasarkan Akta Perkawinan Nomor 3578-KW-12112011-0013 tanggal 09 November 2011. Atas keterangan yang tidak benar tersebut, PT. GNS merasa dirugikan secara materiil maupun immateriil. Karena PT. GNS telah menyerahkan uang sebesar Rp 17.325.000.000 dan utang piutang ini terjadi sejak tanggal 06 Juli 2010. Sidang dilanjutkan Kamis (10/10) pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi oleh tim penasehat hukum kedua terdakwa. Sebelumnya, Henry Jocosity Gunawan berkali-kali tercatat berurusan dengan hukum dan menerima vonis penjara yakni pada kasus penipuan tanah di Claket Malang, penipuan pedagang Pasar Turi dan penipuan atas kongsi nya dalam proyek pembangunan Pasar Turi. Henry pun divonis bersalah di PN Surabaya atas semua kasus-kasusnya tersebut. Selain itu, kini Henry sendiri diketahui juga akan menghadapi sidang di PN Sidoarjo atas kasus dugaan pemalsuan akta otentik dan penyerobotan lahan seluas 23 hektar di Peranti, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.n bd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU