Dishub Mulai Operasi Angkutan Online

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 02 Feb 2018 02:34 WIB

Dishub Mulai Operasi Angkutan Online

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Mulai 1 Pebruari kemarin, Dinas Perhubungan Jatim melakukan operasi terkait mulai diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Nomor PM 108 Tahun 2017, Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Hanya operasi tersebut baru sebatas sosialisasi belum sampai pada penindakan. "Operasi ini dilaksanakan untuk mendata dan memberikan sosialisasi kepada taksi online untuk segera mengurus dan melengkapi persyaratan angkutan sesuai regulasi, yaitu uji kir, SIM A Umum dan pemasangan stiker," ujar Kepala Bidang Angkutan dan Keselamatan Dishub Jatim, Isa Anshori, kemarin. Isa lebih jauh mengatakan, Operasi kemarin dilaksanakan secara persuasif dan preventif terkait pelaksanaan Permenhub 108 yang berlaku mulai hari ini tanggal 1 Pebruari. Karena sifatnya sosialisasi maka tidak dilakukan tindakan. Dalam operasi kemarin, diterjunkan 50 personil dari Dishub Jatim, dibantu Polda Jatim, Polisi Militer, Satlantas Polrestabes Surabaya, Dishub Kota Surabaya. Tampak hadir Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP. Eva Guna Pan Pandia. arf

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU