Disdik Tuban Sosialisasikan Permendikbud Baru Pengelolahan Dana BOS

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 10 Mar 2020 08:35 WIB

Disdik Tuban Sosialisasikan Permendikbud Baru Pengelolahan Dana BOS

SURABAYAPAGI.COM, Tuban- Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang kebijakan baru pengelolahan dana Bantuan Opersional Sekolah (BOS) di aula setempat. Senin, (9/3/2020). Dalam kegiatan yang bakal dilaksanakan sampai hari Sabtu depan itu, menghadirkan Kepala sekolah beserta Bendahara dari beberapa sekolah se- Kabupaten Tuban secara bergiliran. Sekretaris Dinas, Witono mengatakan jika sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan gambaran tentang adanya perubahan tata cara penggunaan dana BOS, utamanya terkait kesejahteraan Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) disatuan pendidikan. Di tahun sebelumnya, lembaga hanya bisa mengelolah 15 persen dari alokasi dana BOS yang diterima oleh satuan pendidikan untuk honor GTT PTT. Kini, setelah terbitnya Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020, satuan pendidikan dapat menggunakan hingga 50 persen untuk dipakai sebagai honor GTT PTT. Tentunya dengan beberapa syarat. Syarat yang dimaksud tersebut yakni baik GTT maupun PTT per tanggal 31 Desember 2019 sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), telah mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta tidak sedang menjadi peserta sertifikasi. "Ada perubahan pengelolaan dana BOS yang kini lebih mensejahterakan GTT dan PTT," ungkap Witono saat ditemui oleh Surabayapagi.com. Sementara itu, menurut Witono, disamping datang sebagai kabar gembira, adanya aturan baru itu selanjutnya juga memunculkan masalah baru. Yaitu adanya GTT PTT dari banyak lembaga sekolah diketahui belum memiliki NUPTK. Akibatnya GTT PTT bersangkutan dipastikan tidak bisa menerima honor yang bersumber dari dana BOS. Akan tetapi, Witono menegaskan jika untuk Kabupaten Tuban GTT PTT tidak perlu khawatir. Pasalnya, Dinas sudah menyusun kebijakan pemberian honor untuk 900 lebih GTT PTT yang belum mempunyai NUPTK melalui pembiayaan dengan sumber dari APBD Kabupaten Tuban tahun anggaran 2020. "Meskipun memunculkan masalah baru, GTT dan PTT tidak perlu khawatir. Sebab kita mempunyai pembiayaan yang bersumber dari APBD," ungkapnya. Lebih jelas, lanjut Witono. Nantinya ada perolingan atau tukar posisi penerima honor. Dari GTT PTT yang semula mendapat honor dari dana BOS tapi belum mempunyai NUPTK, menyesuaikan aturan akan digantikan posisi penerimaan honornya oleh GTT PTT pemilik NUPTK. Sehingga GTT PTT pemilik NUPTK yang honor sebelumnya berasal dari APBD kini jadi beralih menerima honor dari dana BOS. Dan GTT PTT tanpa NUPTK yang di tahun lalu mendapatkan honor dari dana BOS, tahun ini berganti menerima honor yang bersumber dari APBD. Yangmana honor untuk GTT PTT dengan kedua klasifikasi itu, diberikan dengan jumlah yang sama besaranya yakni sebesar Rp. 700 ribu untuk GTT dan Rp. 600 ribu pada PTT. "Meskipun diroling, tapi besaran honor yang diterima sama jumlahnya. Baik itu honor untuk GTT PTT yang bersumber dari BOS maupun dengan sumber APBD," tandasnya. Wid

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU