Disdik Kabupaten Tuban, Pastikan Gaji Guru Honorer Bakal Naik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 12 Mar 2020 13:19 WIB

Disdik Kabupaten Tuban, Pastikan Gaji Guru Honorer Bakal Naik

SURABAYAPAGI.COM, Tuban- Honor Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kabupaten Tuban yang bersumber dari alaokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BiOS) akan mengalami kenaikan menyusul diterbitkanya peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia nomor 8 tahun 2020. Permendikbud terbaru tersebut, memberi keleluasaan bagi satuan pendidikan untuk mengelolah dana BOS yang sebelumnya hanya sebesar 15 persen saja, kini dapat digunakan hingga 50 persen untuk alokasi honor GTT PTT. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tuban, Nur Khamid menyampaikan, sebenarnya pihaknya merencanakan upaya menaikkan honor GTT PTT bulan Sepetember 2020 nanti melalui Perubahan Aanggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD). Akantetapi dengan adanya perubahan aturan penggunaan dana BOS dan keberadaan dana dengan sumber dari APBD, kenaikan honor GTT PTT dapat lebih cepat terealisasi. Sebelumnya dalam satu bulan rata- rata GTT PTT hanya menerima honor senilai Rp. 250- 350. Tetapi mulai tahun 2020 ini, honor akan naik untuk GTT menjadi sebesar Rp. 700 ribu, PTT senilai Rp. 600 ribu dan Guru Kategori Dua (K2) sebesar Rp. 1 Juta tiap bulan. Kenaikan honor GTT PTT tersebut, menurut Nur Khamid akan terus diatur kenaikanya secara bertahap. Dengan target hingga tahun 2021 mendatang, honor paling minim yang akan diterima GTT PTT mencapai Rp. 1- 1,25 juta perbulan. "Gaji GTT PTT di Tuban akan naik hingga Rp. 700 ribu. Dan ini akan kita atur berjenjang hingga pada tahun 2021 mendatang honor minimal mencapai nilai satu juta rupiah," terangnya. Kamis, (12/03/2020). Lebih lanjut, Nur Khamid menginginkan lambat laun kesejahteraan GTT PTT terus dapat ditingkatkan. Menurutnya, terwujudnya kesejahteraan GTT PTT akan menjadi langkah penting dalam mendorong percepatan pembangunan kualitas pendidikan secara merata. "Jika GTT PTT sejahtera, dalam bekerja tenang, konsentrasi terhadap perbaikan pendidikan tidak akan terganggu oleh banyaknya kebutuhan," tandasnya. Untuk diketahui, di tahun 2020 ini alokasi dana Bos yang diterima satuan pendidikan tiap siswa untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) adalah sebesar Rp. 900 ribu dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) senilai Rp. 1.1 juta. Angka tersebut naik 10-15 persen dari alokasi dana BOS tahun sebelumnya. Dan nantinya, dalam penerimaan dana BOS akan langsung ditransfer oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan melalui rekening satuan pendidikan dengan 3 tahapan. Wid

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU