Dirut PLN Urung di Bui, KPK Cari Cara Lain Jerat Sofyan Basir

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 18 Jun 2020 13:26 WIB

Dirut PLN Urung di Bui, KPK Cari Cara Lain Jerat Sofyan Basir

i

Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir (kanan). SP/ANT

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Upaya KPK mengajukan hukum kasasi terkait vonis bebas mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir gagal untuk kedua kalinya. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum bisa menjelaskan lebih rinci langkah hukum yang dipertimbangkan pihaknya, setelah dua kali kalah dalam perkara Sofyan Basir.

Ali mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima putusan lengkap kasasi perkara Sofyan Basir. Ia memastikan setelah menerima salinan lengkap putusan, KPK akan mempelajari dan menganalisis untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga: KPK Nilai Masalah Perizinan Masih Jadi Titik Rawan Korupsi, KAD Jatim dan KOK Gelar FGD

"KPK saat ini belum menerima putusan lengkapnya. Nanti jika sudah ada putusan lengkap, kami akan mempelajari pertimbangan-pertimbangan putusan kasasi tersebut. Sehingga dapat dianalisa lebih lanjut apa langkah hukum berikutnya yang dapat dilakukan KPK," kata Ali, Rabu (17/6/2020).

Ali hanya menyebut sejak proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, KPK meyakini kekuatan bukti-bukti yang dimiliki mengenai tindak pidana yang dilakukan Sofyan Basir. Bukti-bukti tersebut telah diuji dalam persidangan mantan anggota Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Juga, mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo, hingga ketiganya dinyatakan bersalah dan dihukum.

Baca Juga: Bahlil Dilaporkan Korupsi ke KPK, Bahlil Ganti Lapor Nama Baiknya Dirugikan

"Kita bisa melihat fakta-fakta hukum hasil persidangan perkara terdakwa Eni Maulani S, Johanes Budi S, dan Idrus M, yang seluruhnya telah terbukti bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Sehingga, KPK juga meyakini bahwa ada bukti permulaan yang cukup yang kemudian diperdalam pada proses penyidikan. Dan seluruh rangkaian perbuatan terdakwa Sofyan Basyir tersebut telah terurai jelas di dalam surat dakwaan JPU," katanya.

Ali menyatakan, sebagai lembaga penegak hukum, KPK menghormati putusan MA tersebut.

Baca Juga: Sekjen DPR-RI, Diduga Tersangka Korupsi Rumah Jabatan Wakil Rakyat

Meskipun, kata Ali, Eni Saragih, Idrus Marham dan Johannes Kotjo telah dinyatakan bersalah dan sedang menjalani masa hukuman terkait perkara suap kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).

"Meski sejumlah pihak lain yang diproses dalam kasus korupsi terkait PLTU Riau-1 ini semuanya divonis bersalah oleh Pengadilan, tapi KPK tetap hormati independensi peradilan," ucap Ali.p1

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU