Dirazia, Temukan Tembaga Hasil Curian Ditas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 22 Okt 2018 10:01 WIB

Dirazia, Temukan Tembaga Hasil Curian Ditas

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tergiur dengan hasil yang besar membuat terlapor Yuwan Faisol Kurniawahyu Antony Bin TONI (24) warga Sidorame RT10 RW.03 Desa. Sidorame Kecamatan.Krian Kabupaten. Sidoarjo nekat mencuri. Akibatnya saat akan membawa hasil tertangkap anggota anti Bandit Polsek Karangpilang. Saat terlapor mendekam di Polsek Karangpilang untuk menjalani pemeriksaan. Kapolsek Karangpilang Kompol Noerdjanto didampingi Kanit Reskrim Polsek Karangpilang Iptu Mardji Wibowo menjelaskan, pihaknya melakukan razia cipta kondisi dikawasan Karangpilang dan mencurigai salah satu pengendara. Dan saat diminta untuk membuka tas berisi potongan pipa dan sok tembaga. Saat dimintai keterangan terlapor tak bisa bertanggung jawab. Kronologis kejadiannya, Pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2018 sekitar jam 22.45 wib saat anggota polsek karangpilang surabaya melaksanakan giat cipta kondisi pengendara kendaraan bermotor dimana diketahui seorang pengendara sepeda motor yang bawaannya mencurigakan kemudian anggota opsnal melakukan pemeriksaan dimana diketahui bahwa pengendara sepeda motor Yuwan Faisol Kurniwahyu Antony saat itu membawa tas rangsel warna hitam yang didalamnya berisikan potongan pipa dan sok tembaga. Saat ditanya, dimana sesuai pengakuan Yuwan Faisol mengaku bahwa barang tersebut hasil dia mencuri dari PT.ALKON NUSA. Selanjutnya, anggota berkordinasi dengan pihak PT.ALKON NUSA untuk memastikan kepemilikan barang tersebut. Tahu, barangnya dicuri PT.ALKON NUSA membuat laporan polisi tentang perkara pencurian pada hari jumat tanggal 18 Oktober 2018 sekitar jam 09.00 wib dipolsek karangpilang Surabaya. Sedangkan modusnya terlapor mencuri Saat itu, dia bekerja di PT.ALKON NUSA pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk kedalam gudang PT.ALKON NUSA kemudian mengambil pipa dan sok/sambungan pipa tembaga kemudian dimasukan kedalam tas rangsel yang sudah tersangka siapkan kemudian pipa dan sok tembaga dibawa pulang dan akan dijual. Barang bukti yang disita satu Buah tas rangsel merk Triple-x, warna hitam yang berisi potongan pipa dan sok tembaga. Sedangkan, lokasi terlapor mencuri di Proyek Aparteman GUNAWANGSA alamat Jl.Tidar No.350 Kec.Bubutan Surabaya. Akibat perbuatannya dikenakan pasal 362 KUHP. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU