Diperiksa Polisi, Presiden PKS Bawa Bukti Tuduhan Fahri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 29 Mar 2018 10:42 WIB

Diperiksa Polisi, Presiden PKS Bawa Bukti Tuduhan Fahri

SURABAYAPAGI.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera Sohibul Iman memenuhi panggilan kepolisian untuk diperiksa terkait laporan yang dilayangkan oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. Pemeriksaan terhadap Sohibul hanya berlangsung sekitar kurang lebih 20 menit di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dia yang didampingi kuasa hukumnya, Indra, datang sekitar pukul 09.35 WIB. Sohibul mengenakan kemeja putih dan jas yang identik dengan PKS. Kepada wartawan, Sohibul mengatakan kedatangannya yang begitu cepat dikarenakan terdapat agenda lain yang tidak bisa ditinggalkannya. Selain itu, dia enggan bicara banyak. "Intinya saya sebagai warga negara wajib menjalani proses hukum, walaupun saya ada agenda lain, saya berusaha menyempatkan hadir dalam agenda pemeriksaan ini," kata Sohibul di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/3). Indra menambahkan kedatangan Sohibul disertai dengan sejumlah barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan tuduhan terhadap kliennya tersebut. Namun Indra enggan menjelaskan rinci dokumen apa yang dibawanya tersebut. "Kita siap dengan segala bukti pembelaan, dokumen yang telah kita siapkan sedemikian rupa, kita sampaikan ke pihak penyidik," ucapnya. Kehadiran Sohibul yang terbilang cepat, dikatakan Indra karena kliennya memiliki agenda lain yang tidak dapat ditinggalkan. "Ini kebutuhan saat ini memang seperti itu, sebenarnya Presiden PKS ada agenda padat, luar kota, tapi bentuk penghormatan beliau sebagai warga negara yang baik, beliau hadir. Nah, kebetulan sekarang cuma 30 menit," tuturnya. Sohibul dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Fahri. Laporan itu terdaftar dalam laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018. Dalam laporan tersebut, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP. (oz/02)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU