Diperiksa KPK, Wali Kota Malang Akan Didampingi 4 Pengacara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 26 Mar 2018 11:36 WIB

Diperiksa KPK, Wali Kota Malang Akan Didampingi 4 Pengacara

SURABAYAPAGI.com, Malang - Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wali Kota Malang non-aktif Mochamad Anton berencana memenuhi undangan pemeriksaan oleh KPK di Jakarta pada Selasa 27 Maret mendatang. Hal ini disampaikan Ketua LPP (Lembaga Pemenangan Pemilu) PKB sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Mochammad Anton dan Samsul Mahmud, Arief Wahyudi saat ditemui di kantor DPC PKB Kota Malang, Senin (26/3/2018). "Abah Anton rencana besok ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Beliau dimintai keterangan sebagai tersangka bersama beberapa anggota dewan yang juga tersangka lainnya," tutur Arief Wahyudi. Menurutnya, Anton ke Jakarta tak sendiri, ia akan didampingi oleh 4 kuasa hukumnya. "Kuasa hukumnya memang ada delapan. Tapi empat kuasa hukum nanti akan mendampingi di kasusnya Abah, sementara yang empat lagi mendampingi proses kampanye," ujarnya kembali. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mochammad Anton menjadi satu dari 19 orang tersangka baru yang ditetapkan KPK dalam dugaan suap APBD 2015 Kota Malang. Anton disebut dalam persidangan terdakwa mantan Ketua DPRD Kota Malang M. Arief Wicaksono menerima sejumlah fee bersama anggota dewan lainnya. KPK juga telah menetapkan satu orang terdakwa yakni mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono, dan satu orang tersangka lainnya dari rekanan swasta Pemkot Malang, Hendarwan Maruszaman. (oz/02)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU