Diperiksa 6 Jam, Menag Dicecar Uang di Laci Kerjanya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 24 Mei 2019 12:15 WIB

Diperiksa 6 Jam, Menag Dicecar Uang di Laci Kerjanya

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin diperiksa selama enam jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai pemeriksaan, Mengaku ia dicecar ihwal uang yang ditemukan di lacinya. Seperti diketahui penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sejumlah Rp 180 juta dan 30 ribu dolar AS dari ruang Kerja Lukman. "Iya (uang di laci meja kerja) saya jelaskan bahwa semua itu adalah akumulasi. Pertama, dana operasional Menteri yang saya simpan dalam laci meja kerja saya. Lalu juga sebagian dari honorarium yang saya terima saat saya memberikan kegiatan pembinaan, ceramah baik di internal Kementerian Agama maupun di luar Kementrian Agama," tutur Lukman di Gedung KPK Jakarta, Kamis (23/5/2019). Selain itu, lanjut Lukman, uang di dalam laci tersebut sebagian juga merupakan sisa dana perjalanannya, baik perjalanan dinas dalam negeri maupun ke luar negeri. "Dari semua itu adalah akumulasi dari ketiga sumber tadi, yang lalu kemudian biasa saya simpan di laci meja kerja saya," terang Lukman. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap Lukman terkait pendalaman beberapa informasi kasus suap terkait dengan Seleksi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019. Diketahui, selain menyita uang ratusan juta dari laci meja kerja Menag, teranyar, dalam persidangan praperadilan mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Romi, tim hukum KPK mengungkap adanya pemberian uang Rp10 juta buat Lukman dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Penerimaan uang itu juga diamini Lukman. Namun ia mengaku sudah memulangkannya ke KPK. KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah. Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut. Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU