Diperiksa 3 Jam, Dhani Sebut Pelapornya GR

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 02 Okt 2018 09:19 WIB

Diperiksa 3 Jam, Dhani Sebut Pelapornya GR

SURABAYAPAGI.com, Surabaya Hampir 3 jam musisi Ahmad Dhani Prasetyo yang juga kader Partai Gerindra ini menjalani pemeriksaan di subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (1/10/2018). Ia diperiksa sejak sekitar pukul 15.05 dan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.10 WIB. Pria asal Surabaya ini diperiksa atas laporan Banser, terkait video Ahmad Dhani yang menyebut idiot saat demo deklarasi #2019gantipresiden di Hotel Majapahit Surabaya. Saat dicegat usai pemeriksaan, Ahmad Dhani mengatakan pelapor salah alamat melaporkan dirinya. "Orang yang lapor ini Gede Rumongso alias GR," kata Dhani yang pada Pemilu 2019 menjadi caleg DPR RI melalui dapil Surabaya-Sidoarjo. Dhani mengaku sudah menjelaskan semuanya ke penyidik terkait video yang viral itu. Saat itu, menurutnya, ia tidak menyinggung sama sekali pendemo yang ada di luar hotel. Termasuk adanya anggota Banser di sana. Kata Dhani video tersebut sebenarnya ditujukan ke orang-orang yang ada di dalam hotel yang menghalangi dirinya keluar hotel. "Di dalam hotel itu banyak orang, jadi bukan saya sebutkan untuk orang yang di luar mendemo saya itu," kelit Dhani. Laporan tersebut, lanjut Dhani, sebenarnya salah alamat dan tidak benar. Sehingga dirinya akan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik kepolisian. "Sudah saya jelaskan semuanya jadi intinya pelapor ini GR saja dengan video saya," ungkapnya. Informasi dari penyidik, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim memeriksa Dhani dengan mengajukan 35 pertanyaan. Pemeriksaan ini untuk mencari alat bukti terkait laporan hate speech atau ujaran kebencian yang dilaporkan Banser di Polda Jatim. Dhani menjalani pemeriksaan di Subdit V Siber sendiri dilakukan terpisah dari Ferry Irawan dan Siti Rafika. "Kita terpisah karena memang kita bukan muhrim," celotehnya. Masih Saksi Kombes Pol Agus Santoso, Dirreskrimsus Polda Jatim mengatakan, saat ini Ahmad Dhani masih berstatus sebagai saksi dan sedang menjalani pemeriksaan. Sejauh ini, sudah ada 10 saksi yang diperiksa seperti ahli bahasa, ahli pidana, ahli IT, juga termasuk Ahmad Dhani. "Alhamdulillah Ahmad Dhani hari ini (kemarin) memenuhi panggilan kami. Statusnya masih saksi, ini kita tindak lanjuti dengan hasil fakta-fakta yang ada dan periksa saksi-saksi yang lain," kata Agus, Senin (1/10/2018). Dia mengatakan, kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum. Pihaknya mengaku, saat ini masih menunggu hasil penyelidikan dan pemeriksaan. "Dengan adanya laporan dari masyarakat ini, kami akan proses sesuai prosedur untuk menindak lanjuti ini. Nanti, perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan. Hari ini menunggu hasil penyelidikan dan pemeriksaan terlebih dahulu. Kemudian kita komper dengan keterangan saksi-saksi lainnya," jelasnya. Kasus Dhani Lainnya Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Sarwoto mengatakan, sidang terkait ujaran kebencian dengan terdakwa musisi Ahmad Dhani ditunda selama satu pekan. Sidang ditunda karena terdakwa Ahmad Dhani tidak hadir. "Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan (8/10), dengan agenda mendengar keterangan saksi," kata Sarwoto saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/10) kemarin. Ia mengatakan, sidang ditunda karena saksi sekaligus Ahmad Dhani sekaligus terdakwa berhalangan hadir. "Keduanya (terdakwa dan saksi) tidak hadir, sehingga sidang pun ditunda," tegas Sarwoto. Sebelumnya, Kuasa Hukum Ahmad Dhani Hendarsam Marantoko mengatakan kliennya terpaksa aben menghadiri sidang, Senin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena harus mengunjungi Surabaya. "(Ahmad) Dhani-nya hari ini tidak bisa datang, dia ke Surabaya," ujarnya. Untuk kasus tersebut, Ahmad Dhani dilaporkan oleh Koalisi Elemen Bela NKRI ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, terkait pernyataan musisi tersebut terhadap Banser yang dianggap memuat ujaran kebencian. Sementara terkait persidangan di PN Jakarta Selatan, sebelumnya, Ahmad Dhani dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya pada 2017 terkait beberapa cuitannya yang dianggap menyebarkan kebencian terhadap Ahok. Atas perbuatan tersebut, Jaksa mendakwa Ahmad Dhani telah melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan hukuman enam tahun penjara. n nt/jk

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU