Dipanggil Polisi, Wanita Pengemudi Lamborghini ke Luar Negeri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 12 Des 2019 06:45 WIB

Dipanggil Polisi, Wanita Pengemudi Lamborghini ke Luar Negeri

Hendarwanto, Wartawan Surabaya Pagi Hingga hari ke-4 pasca penyitaan mobil Lamborghini L 568 WX yang terbakar di Jalan Mayjen Sungkono, pemilik mobil mewah ini tak kunjung mengurusi kendaraannya di Polrestabes Surabaya. Terbaru, Lanny Kusuma Wardani yang mengemudikan mobil seharga Rp 8-12 miliar itu, dikabarkan malah ke luar negeri. Padahal, Satreskrim Polrestabes Surabaya sudah melayangkan panggilan terhadap wanita ini. Ini yang kemudian menjadi pertanyaan, pengemudi Lamborghini itu benar-benar liburan ke manca negara ataukah berupaya menghindari pemeriksaan? -------- SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -Mobil Lamborghini L 568 WX masih terlihat di halaman depan Gedung Anindita Polrestabes Surabaya, Rabu (11/12/2019). Mobil ini membuat heboh, diduga mengalamioverheat hingga radiatornya mengeluarkan asap tebal. Kejadiannya saat terjadi kemacetan di Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya, Minggu (9/12). Video kejadian menjadi viral, karena pemiliknya disebut-sebut salah satu orang terkaya di Surabaya atau lazim disebutCrazy Rich Surabaya. **foto** Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengaku sudah memanggil Lanny Kusuma Wardani untuk diambil keterangannya terkait Lamborghini yang dikemudikannya itu. Hanya saja, usai surat pemanggilan dilayangkan, wanita ini melalui kuasa hukumnya menyatakan belum dapat memenuhi panggilan polisi. Pasalnya, saat ini sedang berlibur ke luar negeri. "Tadi pengacaranya datang menyampaikan jika pemilik mobil sedang berada di luar negeri untuk berlibur," ujar Sudamiran. Kuasa hukum Lanny, lanjut Sudamiran, juga memastikan kliennya itu tidak akan melarikan diri dan akan memenuhi panggilan polisi pada Senin (16/12/2019) depan. "Bukan untuk melarikan diri atas kasus yang saat ini kami selidiki, melainkan memang liburan tersebut telah terjadwal satu bulan sebelum kejadian. Senin depan akan penuhi panggilan kami untuk dimintai keterangan," ungkapnya. Sedang Kasatlantas Polrestabes Surabaya Kompol Teddy Chandra mengatakan pihaknya melimpahkan penanganan kasus mobil mewah berwarna merah emas itu kepada Satreskrim Polrestabes Surabaya. Hal ini karena pemilik mobil tak dapat menunjukkan surat kelengkapan kendaraan bermotor saat diperiksa oleh anggotanya. "Karena pemilik tidak dapat menunjukkan STNK mobil maka kami lakukan penilangan dan penyitaan. Untuk mendalami kasus terbakarnya mobil itu maka kami serahkan ke pihak Reskrim Polrestabes Surabaya sekaligus untuk menyelidiki asal mobil mewah itu," kata Teddy, Rabu (11/12/2019). Sedang Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, Kompol Teddy menjelaskan, kasus penyelidikan legalitas kepemilikan mobil mewah ini ditangani Satreskrim. Hal tersebut dikarenakan pengemudi Lamborghini tak bisa menunjukkan STNK dan BPKB hingga ahirnya kena tilang. Awalnya ditangani Satlantas karena kena tindakan tilang. Sang pemilik tak bisa menunjukkan STNK dan mobil pun disita. Usai disita, Satlantas bekerjasama dengan Satreskrim untuk menindaklanjuti kasus kepemilikan mobil mewah ini, Teddy, Rabu (11/12/2019). Lantas mengapa perlu penyitaan kendaraan? Ini sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan di Pasal 32 ayat 6. 1.Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah pada waktu dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan. 2. Pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi. 3. Terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor. 4. Kendaraan bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana, atau digunakan untuk melakukan tindak pidana. 5. Kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat. Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan meskipun peristiwa kebakaran mobil tersebut tidak menyebabkan korban jiwa dan tidak ada kerugian dari masyarakat serta tidak ada kerugian negara, namun polisi turun karena ada sesuatu yang perlu diselidiki. Salah satunya soal legal standing atau legalitas dari kendaraan tersebut. "Legalitas yang dimaksud surat-surat kendaraan, seperti STNK, BPKB, apakah sudah dibalik nama, dan surat kendaraan lainnya. Kita melihat ada sesuatu yang dipertanyakan dalam rangka penyelidikan legal dan tidaknya mobil itu. Kita serahkan ke reskrim Polrestabes Surabaya," ungkapnya. Untuk diketahui, untuk kepemilikan mobil mewah yang Full Build Up (FBU) legal standing cukup rumit. Sebab harus melalui proses kepengurusan form model A dari Bea dan Cukai. Selanjutnya pengurusan data laik jalan ke Kementerian Perhubungan dan baru bisa mengurus STNK serta BPKB ke Samsat.n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU