Dipanggil Kejagung, Bos OJK Jelaskan Mekanisme Pasar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 02 Jan 2020 20:13 WIB

Dipanggil Kejagung, Bos OJK Jelaskan Mekanisme Pasar

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memanggil salah satu petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan pemanggilan dirinya oleh Kejagung pada sidang per 30 Desember 2019 lalu adalah sebagai saksi untuk menjelaskan mekanisme di pasar modal. "Kita tidak bicara saham tapi mekanisme pasar seperti apa karena kan lebih ke pengetahuan mengenai pasar modal, pelanggaran yang terjadi apa modus selama ini," ungkap Hoesen saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2020). Akan tetapi, ditanya lebih lanjut terkait kesaksian pihak lainnya yang dipanggil dalam sidang hari itu, Hoesen memilih bungkam. "Ga boleh, (itu) materi pemeriksaan," sambungnya. Potensi kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya hingga Agustus 2019 diperkirakan mencapai Rp 13,7 triliun. Potensi kerugian itu timbul karena adanya tindakan melanggar prinsip tata kelola perusahaan menyangkut pengelolaan dana yang dihimpun melalui program asuransi saving plan. Jiwasraya disebut melanggar prinsip kehati-hatian dalam melakukan investasi pada aset yang berisiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi pula. Investasi asuransi BUMN itu di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial. Dari jumlah itu, sebesar 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik dan 95 persen ditempatkan di saham yang berkinerja buruk. Selain itu, korporasi juga berinvestasi di reksadana sebanyak 59,1 persen persen senilai Rp 14,9 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak dua persen dikelola manajer investasi Indonesia berkinerja baik dan 98 persen dikelola manajer investasi berkinerja buruk. Akibatnya, asuransi Jiwasraya saving plan mengalami gagal bayar terhadap klaim jatuh tempo dan sudah diprediksi BPK sesuai laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi investasi, pendapatan dan biaya operasional. Sementara itu, terkait permintaan Presiden Joko Widodo pada 2020 agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) bersih-bersih pasar modal dari para manipulator mengingat Indonesia saat ini sedang menjadi perhatian banyak investor untuk menjadi tempat investasi, Hoesen menjawab diplomatis. "Kan apa yang sudah kita lakukan diapresiasi Presiden, tidak ada yang spesifik. Semua yang disampaikan presiden sudah instruksi yang clear dan jelas," katanya. Sebelum itu, Jiwasraya sudah bermasalah atas kasus gagal bayar di lantaran gagal membayar polis kepada nasabahnya yang jatuh tempo per Oktober 2018 lalu. Saat ini, Jiwasraya memiliki total ekuitas atau selisih aset dan kewajiban minus Rp 23,92 triliun. Angka tersebut berasal dari jumlah aset per kuartal III/2019 Rp 25,6 triliun, sedangkan utangnya mencapai Rp 49,6 triliun. Selain itu, kerugian Jiwasraya per September 2019 mencapai angka Rp 13,74 triliun. Sedangkan, perusahaan BUMN ini juga memiliki total kewajiban klaim asuransi sebesar Rp 16,3 triliun.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU