Dinyatakan Sempurna, Kasus Hoax Ketua LSM Dilimpahkan ke Kejaksaan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 15 Jan 2019 15:15 WIB

Dinyatakan Sempurna, Kasus Hoax Ketua LSM Dilimpahkan ke Kejaksaan

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Setelah mendekam di ruang tahanan Polres Blitar selama lima hari dengan tersangka Muhamad Triyanto seorang aktifis anti korupsi, Satreskrim Polres Blitar akhirnya melimpahkan berkas perkara dan tersangka undang-undang ITE ke Kejaksaan Negeri Blitar. Tidak hanya memenjarakan dirinya, tersangka juga meminta polisi membongkar kasus yang menjerat dari hulu hingga hilir. Dengan mendapat pengawalan ketat oleh petugas, Satreskrim Polres Blitar melimpahkan berkas perkara dan tersangka undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE), aktifis anti korupsi Mohamad Triyanto tersebut ke Kejaksaan Negeri Blitar. Keluar dari ruang tipidum untuk dibawa ke lapas klas II B Blitar, sebelum masuk ke mobil tahanan, Trijanto sempat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media, meminta polisi tak hanya memenjarakan dirinya saja namun juga membongkar kasus yang menjerat dari hulu hingga hilir. Disisi lain, Triyanto juga meminta polisi dan kejaksaan untuk segera menangkap ASN tersangka korupsi, karena meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Triyanto menyebut kelima ASN tersebut berkasnya belum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Kasatreskrim Polres Blitar AKP Joko Tresno mengatakan, usai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blitar, tersangka akan langsung ditahan di Lapas Klas II B Blitar. "Terkait tuntutan Triyanto agar polisi segera menangkap pelaku pembuat surat palsu, kita masih akan melakukan penyelidikan," kata AKP Joko Tresno. Sebelumnya Triyanto ditetapkan tersangka, setelah mengunggah informasi adanya surat panggilan KPK untuk Bupati Blitar, Rijanto diakun facebooknya. Surat KPK itu dipastikan palsu, oleh penyidik Polres Blitar, Triyanto dianggap melakukan penyebaran kabar hoax dan melanggar UU ITE. les

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU