Dindik Jatim Godok Juknis Bantuan Kesejahteraan GTT/PTT

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 28 Mar 2019 14:09 WIB

Dindik Jatim Godok Juknis Bantuan Kesejahteraan GTT/PTT

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur memberikan solusi terkait polemik tunjangan tambahan penghasilan (tamsil) untuk Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Jawa Timur. Untuk menegaskan aturan tersebut, Dindik Jatim akan mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) yang akan dikirimkan ke SMA/SMK negeri di Jatim. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Saiful Rachman menjelaskan bahwa juknis tersebut akan berisi instruksi pemberian tunjangan di luar honorarium. "Kami akan buatkan juknis sesuai masukan dari komisi E. Sehingga, nantinya akan sama se-Jatim," kata Saiful saat ditemui di sela dengar pendapat bersama Komisi E di DPRD Jatim, Kamis (14/3/2019). "Di dalam juknis itu, honorarium bisa didapatkan dari sekolah, sedangkan tunjangan itu bersifat tamsil. Sekali lagi, honorarium bisa ditambah dari sekolah masing-masing," terangnya. Namun, pihaknya akan memberikan pengecualian terhadap daerah tertentu yang memiliki honorarium tinggi atau mencapai Upah Minimum Regional (UMR) masing-masing wilayah. Di antaranya, Surabaya yang telah menggaji GTT dan PTTnya hampir mencapai angka UMR Surabaya. "Sehingga, kalau ditambahkan dengam Rp750 ribu yang merupakan tunjangan dari provinsi, bisa mencapai lebih dari Rp4 juta. Sehingga, untuk daerah seperti itu, kami akan sesuaikan," katanya. Terpisah, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Suli Daim menekankan bahwa di dalam juknis tersebut harus menegaskan pernyataan bahwa tunjangan dari pemrov bukan termasuk horoarium. Sehingga, tunjangan itu bisa mengangkat pendapatan GTT/PTT di daerah. Nantinya, pendapatan GTT/PTT bisa mendekati angka UMR masing-masing daerah. "Misalnya, saat ini GTT tersebut di gaji Rp350 ribu. Dengan adanya tunjangan tamsil sebesar Rp750 ribu dari pemprov, maka pendapatan guru yang bersangkutan bisa mencapai Rp1,1 juta," kata Suli. "Sehingga, kalau UMR di daerah tersebut di angka 1,2 juta, maka penghasilan guru tersebut akan mendekati UMR. Inilah yang kami maksud juknis tersebut harus menjelaskan bahwa akumulasi gaji dan honorarium mendekati UMR," terang politisi Partai Amanat Nasional ini. Sebelumnya, DPRD Jawa Timur menyoroti realisasi tunjangan untuk Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Jawa Timur. Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Suli Daim menjelaskan bahwa realisasi anggaran yang seharusnya diberikan sebagai penghasilan tambahan (tamsil) untuk GTT/PTT itu tak sesuai rencana. "Kami menerima keluhan GTT/PTT di Jawa Timur terkait dana kesejahteraan guru. Sekarang, hal itu menjadi keresahan hampir semua yang mendapatkan dana kesejahteraan tersebut. Sebab kenyataannya, tunjangan itu tak menambah pendapatan," kata Suli kepada jurnalis ketika dikonfirmasi di Surabaya, Senin (11/3/2019). Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menceritakan bahwa anggaran untuk tamsil tersebut telah dimasukkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Murni tahun 2019 melalui Dinas Pendidikan (Diknas). Program ini sebagai bentuk akomodasi terhadap konsep Nawa Bhakti Satya Gubernur baru, Khofifah Indar Parawansa. Sehingga, meskipun Khofifah bersama Emil Elestianto Dardak baru dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim pada Februari silam, seharusnya tunjangan ini telah disalurkan sejak Januari. "Hasil Raker Diknas dan Komisi E DPRD Jatim pada 26 Oktober 2018 dalam pembahasan APBD 2019 silam, telah mengakomodir Nawa Bhakti Satya (program) dari Ibu Gubernur. Diantaranya Jatim Cerdas maka DPRD Jatim menyepakati alokasi anggaran senilai Rp228 miliar," ungkap Suli. Anggaran sebesar itu rencananya akan diberikan kepada 21.754 orang GTT/PTT. Tiap orangnya mendapatkan tunjangan senilai Rp750 ribu selama 14 bulan. "Empat belas bulan itu terdiri dari 12 bulan awal. Sedangkan tunjangan ke 13 digunakan untuk lebaran, sementara tunjangan ke 14 untuk tahun ajaran baru," kata Suli. Suli menjelaskan bahwa nama dana itu adalah Biaya Bantuan Kesejahteraan bagi GTT/PTT. "Oleh karenanya anggaran ini bukan honorarium (haji) namun tamsil," tegasnya. "Semestinya pendapatan GTT/PTT jadi bertambah misal selama ini dapat gaji Rp1 juta maka akan di tambah Rp750 ribu. Maka, guru tersebut seharusnya akan menerima Rp1,75 juta," jelasnya.ike

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU