Dinas Lingkungan Hidup Gresik Digugat ke Komisi Informasi Jawa Timur

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 23 Okt 2019 15:31 WIB

Dinas Lingkungan Hidup Gresik Digugat ke Komisi Informasi Jawa Timur

SURABAYAPAGI.COM, Gresik -Dinas lingkungan Hidup digugat ke Komisi Informasi Jatim oleh warga, gegaranya Permohonan informasi yang diajukan oleh salah satu warga gresik diabaikan. Adalah M khudaifi Al Muhibbi, warga Gresik itu mengajukan data daftar industri penghasil limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di kabupaten Gresik kepada Dinas lingkungan hidup kabupaten Gresik. Adapun motifnya dia mengajukan data itu sebab maraknya pelanggaran pengolahan limbah B3 dikabupaten Gresik, sehingga terdorong ikut serta mengawasi aktivitas industri di kota Pudak. "Kami mengajukan data tersebut sebab hampir setiap tahun ditemukan limbah industri kategori B3 dibuang tidak semestinya, dengan adanya data itu masyarakat bisa tahu pabrik mana saja yang menghasilkan B3, sehingga mudah memitigasi potensi terjadinya kejahatan lingkungan", tutur pemuda yang juga Sekretaris Lembaga AVICENNA gresik itu. Namun permohonan data tersebut tidak dihiraukan oleh DLH Gresik dan malah diarahkan untuk mengajukan ke Dinas DPM PTSP, sehingga dirinya pun menyengketakannya ke Komisi Informasi Jatim. "Telah dua kali kami bersurat kepada DLH kabupaten Gresik, tidak ditanggapi oleh pihak DLH, kami malah diarahkan ke dinas DPM PTSP. Bahkan pihak DLH enggan menerima surat dan menandatangani tanda terima pengiriman surat dari kami. Sehingga data tersebut tak kunjung kami dapatkan", ungkapnya. "Ada unit PPKLH (Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup) dalam Struktur DLH Gresik, yang menangani pengolahan Limbah B3 dan penyusunan Amdal,yang pasti memiliki daftar perusahaan atau pabrik penghasil limbah B3. Padahal data itu termasuk kategori dokumen atau informasi publik yang berhak di akses warga", Imbuhnya. Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Lingkungan hidup kabupaten Gresik Ir. Mokh Najikh,MM menyebut belum tahu adanya surat permohonan Data dari masyarakat. Namun pihaknya mengonfinrmasi telah menerima surat panggilan dari Komisi Informasi Jatim. "Saya belum cek adanya surat permohonan data tersebut mas, nanti saya tanyakan ke bagian sekretariat. Tapi kami telah menerima surat dari KI dan kami akan memenuhi Undangan tersebut", jelasnya. Adapun sidang pertama diagendakan Kamis 24 Oktober 2019, dengan agenda pemeriksaan awal - Pembuktian.Qom

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU