Dimas Anggara Dituduh Lakukan Penyekapan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 07 Mar 2018 13:11 WIB

Dimas Anggara Dituduh Lakukan Penyekapan

SURABAYAPAGI.com - Dimas Anggara dilaporkan Fiqih Alamsyah ke pihak berwajib pada 24 Februari 2018 lalu. Ia melaporkan Dimas ke Polsek Cilandak, Jakarta Selatan. Fiqih mengaku dianiaya aktor tersebut. Fiqih pun serius dengan kasusnya itu. Selain menggandeng pengacara, Fiqih juga akan menambahkan pasal dalam tuntutannya terhadap Dimas. a akan menuntut Dimas dengan tiga pasal berlapis. Diakui kuasa hukum Fiqih, Henry Indraguna, kasus kliennya dengan Dimas berawal dari masalah bisnis yang melibatkan keduanya. Setelah itu, Henry meminta penyidik kepolisian untuk menambahkan pasal dalam perkembangan perkara kliennya. "Kami juga meminta pada penyidik untuk menambahkan pasal dalam perkembangan perkaranya, karena di sini ada tiga kejadian, satu adalah penganiayaan, dua ada penyekapan, tiga ada pengancaman pembunuhan," kata Henry yang ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Rabu 7 Maret 2018. Henry juga mengungkapkan kliennya diduga telah disekap oleh Dimas dan teman-temannya di sebuah ruangan selama 3,5 jam. "Untuk perkara disekap itu 333 KUHP Ayat 1 yang ancamannya adalah 8 tahun penjara, kami minta ditambahkan itu karena itu ada penyekapan kan dari jam 10 sampai setengah 2 (malam), klien kami disekap di satu ruangan," ujar Henry. Sementara itu, hingga saat ini Dimas belum angkat bicara soal kasus tersebut. Saat ditemui Senin, 5 Maret 2018 lalu, Dimas hanya tersenyum saat disinggung soal kasusnya dengan Fiqih. (viv/01)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU