Dilimpahkan Ke Kejari Sidoarjo, Henry J Gunawan Terancam 7 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 02 Okt 2019 17:23 WIB

Dilimpahkan Ke Kejari Sidoarjo, Henry J Gunawan Terancam 7 Tahun Penjara

SURABAYA PAGI.com, Sidoarjo - Kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan surat lahan milik Puskopkar Jatim seluas 25 hektare segera masuk persidangan. Ini menyusul berkas dan tersangka kasus ini dilimpahkan dari Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Rabu (2/10/2019). Dari 5 berkas dan tersangka yang dilimpahkan semuanya sudah dilimpahkan ke Kejari Sidoarjo. Terbaru tersangka yang dilimpahkan yakni Henry J Gunawan, Tersangka Henry Gunawan dilimpahkan pihak Mabes Polri dan Kejagung ke Kejari Sidoarjo, Rabu (2/10/2019). Henry J Gunawan datang didampingi kuasa hukumnya Masbuhin SH dan langsung masuk ruangan Kejari untuk menjalani pemeriksaan pelimpahan. Dalam perkara ini, tim penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan 5 tersangka. Diantaranya Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Gala Bumi Perkasa dan Reny Susetyowardhani (anak almarhum Iskandar) sekaligus Dirut PT Dian Fortuna Erisindo. Selain itu, juga menyeret sejumlah notaris di Sidoarjo yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya Umi Chalsum, Yuli Ekawati dan Dyah Nuswantari Ekapsari. Mereka diduga terlibat kasud dugaan pemalsuan akta-akta otentik sebagaimana pasal 264 KUHP dan atau pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP. Bahkan Mabes Polri menerima Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SPHP) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan nomor: B-3744/E.3/Eku.1/8/2019 dan nomor : B-3745/E.3/Eku.1/8/2019 yang diterima pihak Direktur Tipidum Mabes Polri tertanggal 15 Agustus 2019 lalu. Dalam proses pelimpahan tahap II ini dengan menyerahkan berkas serta tersangka untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Usai penyerahan berkas cukup banyak itu, pihak Mabes Polri dan Jaksa Kejagung yang dipimpin Abdul Rauf SH menyerahkan para tersangka untuk ditahan. Kelima tersangka kami tahan untuk memudahkan proses penyerahan ke pengadilan untuk proses persidangan, ucap Abdul Rauf saat di Kejari Sidoarjo, Rabu (2/10/2019). Abdul Rauf menguraikan kelima tersangka akan menjalani persidangan minggu depan, mengenai ancaman hukumannya sesuai dengan pasal yang didakwakan yakni 264 ayat 2 KUHP, pasal 266 dan 385 paling lama 7 tahun penjara. Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Setyawan Budi Cahyono mengatakan pihaknya sudah menerima pelimpahan tahap II kasus yang melibatkan Henry J Gunawan Cs dari Mabes Polri dan Kejagung. "Kita siapkan 7 jaksa untuk menyidangkan kasus ini yakni gabungan jaksa Kejagung dan Kejari Sidoarjo," tegasnya. Sementara Henry J Gunawan menyatakan dirinya merasa dikriminalisasi atas kasus yang menimpanya. "Saya ini hanya pembeli tanah, kok saya malah dijadikan tersangka," kata Henry usai pelimpahan di Kejari Sidoarjo. Masbuhin selaku kuasa hukum Henry J Gunawan mengatakan, bahwa pihaknya akan menelaah lebih detil dakwaan yang disangkakan pada kliennya. "Pak Henry ini pembeli yang berniat baik, tapi malah jadi tersangka, inilah anehnya," katanya. sg

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU