Dilaporkan Langgar Kode Etik, Hakim PA Kediri Diperiksa Bawas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 01 Agu 2019 11:54 WIB

Dilaporkan Langgar Kode Etik, Hakim PA Kediri Diperiksa Bawas

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Kota Kediri diperiksa Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) RI. Pemeriksaan itu atas tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim PA Kota Kediri dalam sidang gugatan sita harta pada pertengahan Juli lalu. Pemeriksaan dilakukan tidak hanya pada hakim namun juga panitera dan pelapor yakni Imam Mohklas, SH kuasa hukum Erlina Ayu selaku penggugat dalam sidang sita harta. Tim bawas turun ke Pengadilan Agama Kota Kediri di Jalan Sunan Ampel nomor 1 Kota Kediri, Rabu (31/7/2019) kemarin. Pemeriksaan pertama dilakukan kepada Imam Mohklas selaku kuasa hukum dan pelapor dugaan kode etik tersebut. Ia diperiksa Bawas selama 2 jam di Kantor Pengadilan Agama Kota Kediri. Pemeriksaan kedua baru dilakukan pada majelis hakim dan panitera. Imam Mohklas. SH, selalu kuasa hukum Erlina Ayu mengakui pemeriksaan itu. Ia dimintai keterangan terkait materi aduannya. "Ada 10 pertanyaan yang diberikan ke kami. Inti pemeriksaan ini menindak lanjuti pengaduan kami, kami telah menyampaikan bahwa dalam proses persidangan perkara, kami menduga ada pelanggaran kode etik yang sangat serius, dimana Majelis hakim telah melakukan kesalahan fatal mengesampingkan hukum acara perdata, yang notabene itu sifatnya memaksa dan wajib ditaati oleh para pihak yang bersengketa khususnya Hakim sebagai penegak hukum di persidangan," jelasnya, Kamis (1/8/2019). Lanjut Imam, ia juga berharap dengan pemeriksaan ini hukum di Pengadilan Agama di Kota Kediri bisa ditegakkan. Artinya laporan tersebut bukan maksud untuk menjatuhkan Pengadilan Agama Kota Kediri namun agar hakim bisa lebih mengedepankan pada hukum acara perdata. Sementara itu, Panitera Pengadilan Agama Kota Kediri, Hadiyatulloh, SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. "Hari ini memang benar ada pemeriksaan dari Bawas. Tapi untuk lebih jelasnya kita nggak berani komentar karena hal itu kewenangan Bawas. Yang jelas tadi yang pertama diperiksa kuasa hukum penggugat dan dilanjutkan Hakim serta panitera pembantu," tandasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Kota Kediri dilaporkan Badan Pengawas Makamah Agung RI, Komisi Yudisial dan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Laporan pengaduan itu dilakukan setelah adanya dugaan tindak pelanggaran kode etik perilaku Majelis Hakim nomor perkara 0321/Pdt.G/2019/PA.Kdr. Dalam surat laporan pengaduan tersebut terdapat tiga Majelis Hakim yang dilaporkan yakni Mulyadi S.Ag (Ketua Majelis), Drs. Miswan, S.H., (Anggota Majelis) dan Sumarum, SHI (Anggota Majelis). Mereka dinilai sudah mengabaikan hukum acara perdata dan menunjukan ketidakadilan sebagai Hakim. Imam Mohklas sebagai Kuasa Hukum Erlina Ayu yang merupakan pemohon sita mendaftarkan perkara permohonan sita marita di Pengadilan Agama Kota Kediri dengan para termohon sita pada 20 Mei 2019. Termohon sita tersebut yakni Agung Nugroho dan 7 termohon sita lainnya yakni PT. Bank Mandiri, PT. Bank Central Asia, PT. Bank Rakyat Indonesia, PT. Bank Mega, PT. Bank Negara Indonesia, PT. Bank Tabungan Nasional dan PT. Bank Danamon. Pengajuan permohonan sita harta tersebut dimaksudkan untuk menghindari adaya tindakan mengalihkan aset harta bersama selama proses perkara perceraian berjalan di pengadilan. Sayangnya permohonan sidang sita harta tersebut diputus cepat tanpa melalui proses jawaban, mediasi hingga pembuktian dengan putusam tidak diterima. Can

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU