Dilaporkan ke Jokowi dan KPK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 26 Jan 2021 21:29 WIB

Dilaporkan ke Jokowi dan KPK

i

Bambang DH

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - AB Balukh, Ketua KoPAD (Komite Penyelamat Aset Daerah) segera laporkan dugaan Mega Korupsi di YKP ke Presiden Joko Widodo dan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Baca Juga: Jet Pribadi, Mobil Lexus, Vellfire dan Jam Tangan Richard Mille Seharga Rp 2,2 M

"Ke KPK Kopad mendasarkan PP No.72/2000 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," Balukh menyebut landasan hukumnya, kemarin.

Dalil Balukh berkirim surat ke Presiden RI dan melapor ke KPK  berangkat dari kasus AD (Anggaran Dasar) YKP-KMS (Yayasan Kas Pembangunan Kotamadya Surabaya) akte No.239/1979 dibuat oleh Drs Moehadji Widjaja, Walikota Surabaya dan Ketua DPRD Surabaya Eddy Soetrisno alamat Jl Walikota Mustadjab No.62 Surabaya sejak 25 Juni 1954.

Celakanya, tandas Balukh, mantan Anggota DPRD Surabaya ternyata AD YKP-KMS akte No.239/1979 di atas DIUBAH secara keseluruhannya menjadi Anggaran Dasar YKPKS (Yayasan Kas Pembangunan Kota Surabaya) akte No.83 Tgl 18/9-2002 Notaris Untung Darnosoewirjo oleh perseorangan drs Surjo Harjono SH alamat Jl Pucang Anom Timur II Surabaya.

YKPKS didirikan sejak 25 Juni 1954 oleh Drs Surjo Harjono SH, perseorangan, sungguh keterlaluan AD YKP-KMS dibuat oleh Walikota Surabaya Drs Muhadji Widjaja dan Ketua DPRD Surabaya, Eddy Soetrisno diubah secara tidak prosedural dan melawan hukum oleh Drs Surjo Harjono SH, perseorangan, bekas Kadis Tanah Pemkot Surabaya dengan alasan menyesuaikan dengan UU No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan," tandas Balukh.

“Perubahan Anggaran Dasar YKP-KMS menjadi Anggaran Dasar YKPKS itulah yang disebut drs Bambang Dwi Hartono MPd , Walikota Surabaya (2002-2010) tindakan tidak prosedural dan melawan hukum dari Surjo Harjono lalu dilaporkan ke Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya tahun 2005," papar Balukh seraya menunjukkan petunjuk buktinya yaitu foto kopi surat Walikota drs Bambang DH ke Kejari Surabaya itu.

Berangkat dari surat Walikota Surabaya, drs Bambang Dwi Hartono MPd itulah, Balukh mengivestigasi dan semua  dokumen penting dan falit tentang YKP-KMS dan YKPKS didapatkannya.

Baca Juga: Gus Muhdlor, Mendadak Sakit, Jumat Kelabu Urung

Saat ini, enam LSM/Ormas melaporkan dugaan korupsi ditaksir Rp 60 Triliun di YKP ke Subdit III Tindak Pidana Korupsi Polda Jatim tahun 2017. AB Balukh bersama Miko Saleh (ketua ECJWO) Darmantoko, Ketua Umum Forkom Pembeli Rumah YKP dan empat pengurus Ormas membuktikan dalil-dalil dugaan mega korupsi di YKP  di depan 13 penyidik Subdit III Tipidkor Polda Jatim selama 9 jam dan Darmantoko, salah satu pelapor di-BAP selama 8 jam oleh penyidik Polda.

Empat terlapor dugaan mega korupsi di YKP yaitu Mntk, Srt, Chd, dan drs SHJ SH yang pendiri YKPKS beralamat di Jl Pucang Anom Surabaya itu.

"Akhirnya Darmantoko mendapat 3 kali  SP2HP (Surat Pemberitahuan Penyidikan Hasil Penelitian) terakhir 19 Januari 2019," ujar Balukh.

Bukti yang tidak terbantahkan kekayaan/aset YKP-KMS baik kekayaan uang ratusan miliar rupiah, puluhan ribu rumah YKP dan tanah yang sekitar 2.000 hektar aset negara nilainya puluhan triliun Rp dimiliki secara pribadi2 para pendiri/pembina YKPKS hingga detik ini.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Kebut Pengerjaan Estetika Kota Lama 

Celakanya, tukas Balukh para pejabat Pemkot Surabaya (Sekkota dan Kadis-kadis) entah karena kebodohannya, mau menerima  jabatan organ Pembina/Pengurus/Pengawas periode 2020-2025 dan nama-nama pejabat Pemkot Surabaya itu diaktenotariskan bahkan dicatatkan ke Dirjen AHU Kementrian Hukum HAM tahun 2019.

Baluhk menyikapi  pembina/pengurus/pengawas YKPKS adalah pejabat tertinggi di birokrat Pemkot Surabaya dan kepala SKPD2 dengan fakta2 dugaan mega korupsi di YKP segera dilaporkan ke Presiden RI, Joko Widodo dan ke Mendagri Tito Karnavian.

Bukti yang tidak terbantahkan  para pejabat Pemkot Surabaya sebagai Pembina/Pengurus/Pengawas YKPKS periode 2020-2025 mendaftarkan tanah2 HPl-YKP ke program PTSL (Persetifikatan Tanah Sistem Langsung) Presiden Joko Widodo dan mau mengembalikan uang tabungan YKP ke penabung dan pembeli rumah YKP baru-baru inim

"Surat KoPAD tak lama lagi kita kirim ke Jakarta," tandas Drs AB Balukh mengunci pembicaraan lewat Hp-nya. alq/ls

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU